KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 38 orang diberi tindakan oleh petugas Satlantas Polresta Tangerang lantaran memainkan handphone saat berkendara dengan moda transportasi roda empat atau mobil.
Para pelanggar tersebut terjaring saat Satlantas Polresta Tangerang menggelar Operasi Patuh Maung 2025 hari ketujuh di Pertigaan Cibadak, Kecamatan Cikupa, dan di Lampu Merah Gerbang Tol Balaraja Timur pada Minggu, 20 Juli 2025.
“Jadi, penindakan tersebut bukan sekadar penegakan hukum saja, namun juga kami mengajak dan mengingatkan untuk sadar akan bahaya memainkan handphone saat berkendara,” kata Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol Riska Tri Aditia.
Riska mengatakan bahwa sesuai arahan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, petugas bukan hanya memberikan sanksi semata, melainkan juga memberi teguran, imbauan, dan edukasi mengenai pentingnya tertib dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.
“Untuk ETLE statis juga terjaring sebanyak 35 pengendara, tilang manual 15 pengendara dan juga teguran kepada 45 pengendara,” beber Riska.
Risak mengungkapkan, dari puluhan pengendara yang ditilang itu, 10 pengendara ditilang karena tidak menggunakan helm SNI.
Ada juga pengendara roda dua atau sepeda motor yang berkendara sambil mengoperasikan handphone sebanyak dua pengendara. Serta dua sepeda motor yang berboncengan melebihi dari kapasitas.
Riska juga kembali mengingatkan bahwa Operasi Patuh Maung 2025 dilaksanakan dengan fokus utama mengajak masyarakat pengguna jalan untuk menjadikan keselamatan sebagai budaya.
“Salah satu caranya adalah dengan tertib dan patuh aturan hukum lalu lintas,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











