KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel memperketat pengawasan terhadap operasional kendaraan berat di wilayahnya.
Melalui operasi gabungan yang melibatkan Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan, razia dilakukan secara rutin untuk menindak truk overload dan kendaraan angkutan barang yang melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan.
Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, yang turun langsung dalam razia ini. Ia menegaskan bahwa kendaraan berat hanya diperbolehkan melintas di wilayah Tangsel mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Namun, dalam operasi yang digelar di Jalan Raya Serpong-Puspiptek pada Selasa, 29 Juli 2025, petugas masih mendapati pelanggaran hingga pukul 11.00 WIB.
“Padahal aturan ini sudah jelas, tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2019. Kami sudah melakukan razia tujuh kali tahun ini dan hasilnya cukup efektif menurunkan angka pelanggaran,” ujar Pilar.
Ia menambahkan, bagi kendaraan yang melanggar hingga tiga kali, Dishub Tangsel akan melakukan blacklist agar kendaraan tersebut tidak lagi diizinkan beroperasi di wilayah Tangsel.
“Kalau pelanggarannya berulang, berarti sudah disengaja. Kami juga akan berkoordinasi dengan Polda dan daerah asal perusahaan untuk penindakan lebih lanjut, bahkan sampai pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Pilar juga menekankan bahwa tujuan utama razia bukan semata penindakan, melainkan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan lain, khususnya pengendara roda dua.
“Truk-truk besar ini sangat berisiko menimbulkan kecelakaan bila melintas di jam sibuk,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kabid Lalu Lintas pada Dishub Tangsel, Budi Jatmiko, menyebutkan bahwa dalam razia terakhir, sekitar 20 truk ditilang karena melanggar jam operasional dan membawa muatan berlebih.
“Jenis kendaraan yang ditindak bervariasi, mulai dari truk tronton hingga kendaraan sumbu tiga,” kata Budi.
Penindakan dilakukan oleh Dishub dan pihak Kepolisian melalui mekanisme tilang. Dishub juga mempertimbangkan usia kendaraan dan MST (Muatan Sumbu Terberat) dalam penilaian pelanggaran, sesuai Perwal yang berlaku.
“Biasanya truk masuk dari jalur lintas dekat pintu tol atau perbatasan seperti di Hatka, Solmarina, Tekno, dan BSD. Tekno termasuk titik awal yang rawan karena dekat akses tol,” ujarnya.
Sejak awal tahun, sekitar 100 hingga 150 truk telah ditindak dalam tujuh kali razia. Dishub juga rutin memantau sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB untuk mengarahkan kendaraan berat agar tidak masuk ke jalur dalam kota, seperti di kawasan Rawabuntu yang padat.
“Para sopir sebenarnya tahu aturannya, tapi banyak yang coba-coba. Kami juga menghadapi kendala fasilitas, misalnya belum ada lahan untuk pengandangan kendaraan. Tapi kalau tidak bawa surat-surat lengkap, langsung kami serahkan ke polisi,” jelas Budi.
Editor: Agus Priwandono











