SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Serang meminta agar tidak ada upaya perdamaian dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak.
Hal tersebut guna memberikan warning sekaligus efek jera terhadap para pelaku, sehingga kasus kekerasan seksual terhadap anak bisa ditekan.
Tahun 2025, Komnas PA Kabupaten Serang menerima laporan 61 kasus kekerasan seksual. Data tersebut sedikit berbeda dengan data yang dimiliki oleh Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang, yang menerima 58 kasus.
Ketua Komisi Nasinal Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang, Kuratu Akyun mengingatkan bahwa tidak boleh ada upaya mediasi atau bahkan perdamaian dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak selain jalur persidangan.
Hal tersebut, bahkan sudah diatur dalam undang-undang dan harus dilaksanakan oleh seluruh pihak di Indonesia.
“Barang siapa yang menghalang-halangi, kemudian berupaya untuk memediasi, itu juga sudah ada aturan undang-undang yang berlaku, dia dapat ancaman juga, tidak diperbolehkan,” tegasnya, Sabtu, 2 Juli 2025.
Kuratu mengatakan, anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual tidak akan mudah untuk melaporkan tentang tindakan yang ia alami baik kepada orang lain maupun kepada orangtuanya.
Untuk itu, perlu dilakukan pendampingan sehingga proses penanganan kasusnya dapat dilakukan dengan baik.
“Makanya pentingnya pendampingan kepada korban. Bagaimana kita menguatkan, dia berani melapor, dia berani speak up sehingga kasus itu bisa diusut dengan tuntas dan dia mendapatkan keadilan. Itu memang tugas berat kita sebagai relawan pegiat perlindungan anak,” ujarnya.
Ia mengatakan, berdasakan laporan yang dihimpun oleh Komnas PA, ada 61 kasus kekerasan yang menimpa anak-anak sepanjang tahun 2025.
“Yang ada di catatan kita, paling banyak di usia 10 sampai 15 tahun atau di usia SD maupun SMP. Ada juga dua-tiga kasus yang korbannya di usia empat tahun,” ujarnya.
Kuratu mengaku, ada sejumlah penanganan yang sudah dilakukan oleh Komnas PA Kabupaten Serang, mulai dari pendampingan hukum dari pemeriksanan, proses peradilan, hingga putusan pengadilan.
“Kedua, kita melakukan layanan dukungan psikososial. Yang ketiga, kita melakukan penguatan-penguatan seperti bagaimana mengasah keterampilan hidup korban bisa berdayakan lagi sehingga tidak larut dalam traumanya,” jelas Kuratu.
Ia pun meminta agar orangtua dapat menjaga anak-anaknya dengan baik serta melakukan parenting dengan baik, sehingga anak-anak tidak menjadi korban predator seksual.
“Parenting ini paling penting karena di parenting itulah penjagaan yang pertama dan utama di dalam keluarga bagi anak,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











