SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Produksi sampah di Kabupaten Serang cukup tinggi. Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, produksi sampah harian mencapai 1.191 ton per harinya.
Untuk mengurai sampahnya secara mandiri, Pemkab Serang tentunya membutuhkan Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) sendiri agar pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan optimal.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Iman Saiman mengatakan, dari jumlah potensi sampah yang diproduksi oleh masyarakat Kabupaten Serang yakni mencapai 1.191 ton perhari, yang dapat tertangani dan dibuang ke TPA basih di bawah 10 persen.
“Engga nyampe 10 persen, jadi dari produksi sampah yang hampir mencapai 1.200 ton, yang bisa diangkut ke Pandeglang itu hanya sekitar 30 sampai 50 kendaraan per hari. Per kendaraan itu hanya sekitar 2 sampai 3 ton, jadi hanya sekitar 120 ton,” katanya.
Selain itu, dalam dokumen kerjasama yang ditandatangani antara Pemkab Serang dan Pemkab Pandeglang, jumlah sampah yang dapat dibuang per bulannya dibatasi. Yang mana, Pemkab Serang hanya boleh membuang sampah sekitar 900 ton per bulannya.
“Artinya kalau dibagi per harinya, hanya ada 30 kendaraan yang membuang sampah ke Pandeglang artinya hanya 90 ton per hari,” terangnya.
Iman mengatakan, mengenai potensi sampah lainnya, dikelola sendiri oleh masyarakat dan TPS 3 R yang ada di Kabupaten Serang. Namun itupun belum mampu menngolah seluruh sampah yang dihasilkan.
“Ada yang dibakar oleh rumah tangga, ada juga yang dikelola oleh bank sampah serta ada yang dikelola oleh TPS 3 R yang berada di empat kecamatan,” tegasnya.
Saat ini Pemkab Serang baru memiliki 71 armada yang terdiri dari 37 dump truck dan 34 arm roll. Namun sebagian armada yang sudah cukup berumur sehingga membutuhkan perawatan eksta dan tidak dapat digunakan setiap hari.
“Idelanya ada sebanyak 200 armada, itupun belum bisa mengatasi hingga 100 persen sampah di Kabupaten Serang,” tegasnya.
Mengenai belum adanya TPSA di Kabupaten Serang, Pemkab Serang saat ini tengah mengajukan ke pemerintah pusat dapat memberikan program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) ke Kabupaten Serang. Konon kementerian telah sepakat untuk itu.
Saat ini, Pemkab Serang harus menyiapkan lahan seluar 5 hektare yang dapat digunakan untuk program PSEL.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











