• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Ditangkap Polda Banten, Ini Motif Tokoh Lebak Buya Sujana Konsumsi Sabu

Fahmi by Fahmi
Senin, 4 Agustus 2025 12:03
in Hukum, Lebak
Ditangkap Polda Banten, Ini Motif Tokoh Lebak Buya Sujana Konsumsi Sabu

Buya Sujana Karis saat diamankan polisi.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Buya Sujana Karis tokoh masyarakat asal Kabupaten Lebak ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Banten. Buya ditangkap bersama sopirnya berinisial DS atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Direktur Resnarkoba Polda Banten Wiwin Setiawan mengatakan, Buya dan sopirnya ditangkap di sebuah ruko di Jalan Jendral Ahmad Yani, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Kamis 31 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

RelatedPosts

Pencurian mobil losbak di Serang

Curi Mobil Losbak di Unyur, Kernet Truk Ditangkap di Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 17:15
Bantuan becak listrik Presiden Prabowo

Pemkab Lebak Terima 200 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo

Jumat, 23 Oktober 2026 15:33
Anggaran transportasi jemaah haji Lebak 2027

Pemkab Lebak Anggarkan Rp1,05 Miliar untuk Transportasi Jemaah Haji 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 15:30
Motor dibawa kabur lewat aplikasi kencan

Kenalan lewat Aplikasi Kencan, Motor Perempuan asal Cilegon Diduga Dibawa Kabur

Jumat, 23 Oktober 2026 15:09

Keduanya ditangkap atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/ /VII/2025 SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA BANTEN.

“Pengungkapan kasus ini berawal atas adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di daerah Lebak,” katanya, Senin 4 Agustus 2025.

Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya tiga buah alat isap sabu atau bong dan empat bungkus plastik klip bening bekas isi narkotika jenis sabu. “Selaih itu juga diamankan satu buah korek api yang sudah dimodifikasi serta satu unit HP Merk Iphone 13 Pro Max,” ungkapnya.

Wiwin mengatakan, Buya merupakan seorang figur publik di wilayah Kabupaten Lebak. Saat ini, ia masih aktif menjabat di sejumlah posisi penting, seperti ketua dewan pembina dan dewan penasehat pada berbagai organisasi kemasyarakatan setempat.

“Tersangka BS (Buya Sujana-red) yang diketahui merupakan seorang figur publik di wilayah Kabupaten Lebak,” ujar mantan Kapolres Serang ini.

Menurut pengakuan Buya, motif dia mengonsumsi sabu tersebut untuk mengurangi rasa nyeri akibat asam urat dan menambah semangat bekerja. Penyalahgunaan narkoba tersebut telah dilakukan pria yang menjabat sebagai Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Konstruksi Seluruh Indonesia (AKSI) Lebak itu sejak empat tahun terakhir.

“Sementara itu, tersangka DN, yang bekerja sebagai sopir pribadi tersangka mengaku hanya ikut-ikutan mengonsumsi karena sering bersama BS,” ungkap Wiwin.

Wiwin mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Buya membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial IZ. Saat ini, pengedar tersebut dalam pencarian petugas.

“Modus pelaku BS membeli sabu seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial IZ yang saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar perwira menengah Polri ini.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana maksimal empat tahun. “Ancaman pidananya empa tahun,” katanya.

Wiwin menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut, masyarakat harus aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. “Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kerja sama semua pihak untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tuturnya.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Buya Sujana KarisDitresnarkoba Polda BantenKasus sabuKombes Pol Wiwin Setiawanpenyalahgunaan narkobaPolda BantenTokoh Banten ditangkapTokoh Lebak ditangkap
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Komplotan Curanmor dan Pembobol Bengkel Diringkus Polres Serang

Next Post

BBWS Cidanau Ciujung Cidurian Terus Tingkatkan Infrastruktur Pengendali Daya Rusak Air di Banten

Next Post
BBWS Cidanau Ciujung Cidurian Terus Tingkatkan Infrastruktur Pengendali Daya Rusak Air di Banten

BBWS Cidanau Ciujung Cidurian Terus Tingkatkan Infrastruktur Pengendali Daya Rusak Air di Banten

Hasil French Open 2026

Hasil French Open 2026: Singkirkan Chi Yu Jen, Ubed Cetak Sejarah ke Semifinal Super 750

Jumat, 23 Oktober 2026 18:35
Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 07:46
Pencurian mobil losbak di Serang

Curi Mobil Losbak di Unyur, Kernet Truk Ditangkap di Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 17:15
Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 10:29
OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57
Hasil Prancis Open 2026

Hasil Prancis Open 2026: Ubed dan Alwi Kompak Lolos ke Perempat Final

Jumat, 23 Oktober 2026 14:56
mutasi kepala sekolah Banten

Ratusan Kepala Sekolah di Banten Bakal Dimutasi, Ditarget Rampung Akhir Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 12:28

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

evaluasi jurusan SMK

Pemprov Banten Bakal Evaluasi Jurusan SMK yang Sudah Tidak Sesuai Kebutuhan

by Yusuf Permana
Sabtu, 24 Oktober 2026 07:41
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana mengevaluasi jurusan sekolah menengah kejuruan (SMK) yang dinilai sudah jenuh dan tidak...

Wabup Pandeglang Terima Pengembalian Keuangan Negara dari Kejaksaan sebesar Rp264 Juta

Terima Pengembalian Uang Korupsi LKM Rp 264 Juta, Wabup Pandeglang Apresiasi Kejaksaan

by Purnama Irawan
Sabtu, 24 Oktober 2026 06:44
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pandeglang memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang atas keberhasilan memulihkan sebagian kerugian keuangan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.