• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Main Judi di Pos Roda, Dua Pemuda Asal Kragilan Divonis 8 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
Minggu, 10 Agustus 2025 18:30
in Hukum
Main Judi di Pos Roda, Dua Pemuda Asal Kragilan Divonis 8 Bulan Penjara

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pemuda asal Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Risky Perryansyah dan Arif Supriyata divonis 8 bukan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Keduanya, dinyatakan bersalah karena bermain judi di pos roda. 

Dikutip dari laman resmi PN Serang, keduanya divonis penjara oleh majelis hakim yang diketuai Diah Astuti. Dalam amar yang tertuang dalam putusan nomor 433/PID.B/2025/PN.Srg 7 Agustus 2025, keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mempergunakan kesempatan yang terbuka untuk berjudi sebagaimana Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 KUHPidana.

RelatedPosts

KDRT

Diduga Alami KDRT, Pria di Ciomas Kabupaten Serang Laporkan Istri Sirinya ke Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 10:05
Polresta Tangerang

Kasus Pengeroyokan Anaknya Mandek Setahun di Polresta Tangerang, Ibu Asal Batam Teriak-teriak di Depan Polda Banten

Selasa, 20 Oktober 2026 09:23
dugaan penipuan investasi emas

Investasi Emas Diduga Fiktif, Puluhan Warga Rugi Rp2,64 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 17:13
Polda Banten

Positif Narkotika, Pengunjung Tempat Hiburan Malam Diamankan Polda Banten

Minggu, 18 Oktober 2026 16:11

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan,” bunyi amar putusan dikutip Minggu 10 Agustus 2025.

Dalam putusan tersebut, perbuatan yang memberat para terdakwa melakukan judi untuk keisengan tapi tidak memikirkan dampaknya, kemudian perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya. “Para Terdakwa tidak berusaha mengelak atau memberikan alibi yang berbelit-belit,” tulisnya.

Dijelaskan dalam uraian putusan, perbuatan para terdakwa berawal pada hari Rabu, 9 April 2025 pukul 21.00 WIB, empat pemuda berkumpul di pos ronda tepatnya di Kampung Pasir Nangka, Desa Sentul Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Keempat pemuda tersebut yakni Mamat (DPO), Eko (DPO), Risky Perryansyah dan Arif Supriyatna. Saat itu, Mamat mengajak para pemuda yang berkumpul untuk bermain judi.

Kemudian, keempatnya duduk melingkar dengan bermain kartu remi dengan sistem bermain poker yaitu orang kartunya habis dia yang jadi pemenang dengan taruhan per orang Rp5 ribu dengan total taruhan Rp20 ribu.

Namun, pada Kamis, 10 April 2025 dini hari tepatnya pada pukul 01.00 WIB, keempatnya digrebek anggota Polsek Kragilan. Mamat dan Eko berhasil melarikan diri sementara Risky dan Arif diamankan ke Polsek Kragilan.

“Penangkapan terhadap para pelaku dan Petugas berhasil mengamankan Terdakwa I Risky Perryansyah Bin Sarbini dan Terdakwa II Arif Supryatna Bin Sanif, Mamat  dan Eko berhasil melarikan diri,” tulis surat dakwaan. 

Editor: Bayu Mulyana

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ini Lima Tempat Wisata di Lebak Paling Banyak Dikunjungi

Next Post

Wujudkan Industri Ekonomi Kreatif, Dinkop UKM Lebak Gelar Pelatihan Membatik 

Next Post
Wujudkan Industri Ekonomi Kreatif, Dinkop UKM Lebak Gelar Pelatihan Membatik 

Wujudkan Industri Ekonomi Kreatif, Dinkop UKM Lebak Gelar Pelatihan Membatik 

Gunung Anak Krakatau Siaga

Anak Krakatau Masih Siaga, Terekam 26 Kali Gempa Hybrid dalam Enam Jam

Senin, 19 Oktober 2026 11:25
Sertijab Polda Banten

Dilantik Kapolda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir Resmi Menjabat Direktur Reskrimum

Selasa, 20 Oktober 2026 07:37
Lengkong Wetan

Jalan Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan Tangsel Jadi Tempat Nongkrong ABG, Dipadati Motor dan PKL

Minggu, 18 Oktober 2026 13:52
Tradisi Bedolan Pamarayan

Ribuan Warga Meriahkan Tradisi Bedolan Pamarayan

Minggu, 18 Oktober 2026 09:32
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid

Jelang Musim Hujan, Bupati Tangerang Tinjau Titik Rawan Banjir di Pasar Kemis

Senin, 19 Oktober 2026 17:51
Budi Rustandi kumpulkan ASN Kota Serang

Budi Rustandi Bakal Kumpulkan Lurah, Camat, dan ASN Pemkot Serang

Senin, 19 Oktober 2026 17:09
bus listrik Kota Serang

Mesra Keliling Kota Serang, Budi Rustandi dan Arfina Jajal Bus Listrik Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 09:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

bocah tenggelam di kp3b

BREAKING NEWS: Seorang Bocah Tenggelam di Danau KP3B

by Yusuf Permana
Selasa, 20 Oktober 2026 18:48
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Seorang bocah dilaporkan tenggelam di Danau Resitensi 3, KP3B, kota Serang, Selasa 10 Oktober 2026. Korban dilaporkan...

PT mitra sendang kemakmuran

Rayakan HUT ke-50 dengan Berbagai Kegiatan Sosial dan Apresiasi Konsumen

by Eko Fajar
Selasa, 20 Oktober 2026 18:29
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Mitra Sendang Kemakmuran, Main Dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Banten, merayakan Hari Ulang Tahun (HUT)...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.