SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pemuda asal Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Risky Perryansyah dan Arif Supriyata divonis 8 bukan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Keduanya, dinyatakan bersalah karena bermain judi di pos roda.
Dikutip dari laman resmi PN Serang, keduanya divonis penjara oleh majelis hakim yang diketuai Diah Astuti. Dalam amar yang tertuang dalam putusan nomor 433/PID.B/2025/PN.Srg 7 Agustus 2025, keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mempergunakan kesempatan yang terbuka untuk berjudi sebagaimana Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan,” bunyi amar putusan dikutip Minggu 10 Agustus 2025.
Dalam putusan tersebut, perbuatan yang memberat para terdakwa melakukan judi untuk keisengan tapi tidak memikirkan dampaknya, kemudian perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya. “Para Terdakwa tidak berusaha mengelak atau memberikan alibi yang berbelit-belit,” tulisnya.
Dijelaskan dalam uraian putusan, perbuatan para terdakwa berawal pada hari Rabu, 9 April 2025 pukul 21.00 WIB, empat pemuda berkumpul di pos ronda tepatnya di Kampung Pasir Nangka, Desa Sentul Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Keempat pemuda tersebut yakni Mamat (DPO), Eko (DPO), Risky Perryansyah dan Arif Supriyatna. Saat itu, Mamat mengajak para pemuda yang berkumpul untuk bermain judi.
Kemudian, keempatnya duduk melingkar dengan bermain kartu remi dengan sistem bermain poker yaitu orang kartunya habis dia yang jadi pemenang dengan taruhan per orang Rp5 ribu dengan total taruhan Rp20 ribu.
Namun, pada Kamis, 10 April 2025 dini hari tepatnya pada pukul 01.00 WIB, keempatnya digrebek anggota Polsek Kragilan. Mamat dan Eko berhasil melarikan diri sementara Risky dan Arif diamankan ke Polsek Kragilan.
“Penangkapan terhadap para pelaku dan Petugas berhasil mengamankan Terdakwa I Risky Perryansyah Bin Sarbini dan Terdakwa II Arif Supryatna Bin Sanif, Mamat dan Eko berhasil melarikan diri,” tulis surat dakwaan.
Editor: Bayu Mulyana











