SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Banten meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk serius dalam menanggani maraknya kasus kenakalan remaja di Tanah Jawara ini.
KPA memandang bahwa kenakalan remaja saat ini tidak boleh dianggap sebagai sikap ‘nakal’ biasa. Karena, kenakalan kali ini sudah pada tahap darurat, dimana banyak kasus kekerasan baik fisik maupun seksual yang dilakukan oleh para remaja.
Ketua KPA Banten Hendry Gunawan mendorong Gubernur Banten Andra Soni untuk membuat regulasi khusus dalma menangani kenakalan remaja ini. Salah satunya dengan barak militer.
Nantinya, barak ini akan menjadi ruang pembinaan berkelanjutan bagi anak-anak yang terlibat kasus kekerasan. “Dibeberapa daerah ada model pembinaan berbasis barak untuk anak, mungkin bisa seperti itu juga,” katanya, Minggu 10 Agustus 2025.
Namun, kata Hendry, di Banten pendekatannya bisa mengakomodasi kearifan lokal, melibatkan tokoh agama dan masyarakat.
“Kita percaya, anak-anak Banten punya banyak prestasi dan potensi menjadi tokoh nasional di masa depan. Tapi catatan pentingnya, kita harus tekan rantai kekerasan itu mulai hari ini,” tandas Hendry.
KPA Banten mencatat, pola kekerasan pada anak sering kali bersumber dari pengalaman masa lalu. Anak yang pernah menjadi korban kekerasan, ketika tumbuh besar, berpotensi menjadi pelaku. “Ini yang kita sebut rantai kekerasan. Kalau dulu di-bully, saat jadi senior dia akan melakukan hal yang sama. Pola ini akan terus berlanjut jika tidak diputus dengan pendampingan,” jelas Hendry.
Ia mengingatkan, data menunjukkan kekerasan fisik berada di urutan kedua kasus anak di Banten, disusul kekerasan seksual dan kekerasan psikis. “Kalau kita anggap ini kasus biasa, lima sampai sepuluh tahun ke depan akan muncul kasus yang lebih ekstrem,” tegasnya.
Lebih jauhnya, Hendry menilai, di era digital saat ini, orang tua perlu memahami minimal ilmu digital parenting. “Orang tua kadang memberi anak akses media sosial tanpa tahu cara mengawasinya. Padahal, dunia maya punya celah yang bisa mengundang pengaruh negatif,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











