TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Paskibra dan Paskibraka merupakan dua istilah yang familiar. Perannya penting dalam upacara pengibaran bendera Merah Putih.
Tapi, kedua istilah tersebut ternyata tidak sama. Ada perbedaan Paskibra dan Paskibraka yang cukup mendasar.
Apa itu Paskibra?
Paskibra adalah bentuk akronim dari Pasukan Pengibar Bendera. Istilah ini digunakan untuk menyebut pasukan yang bertugas mengibarkan bendera saat upacara setiap hari Senin maupun hari-hari besar nasional lainnya.
Paskibra lebih umum ditemukan di lingkungan sekolah karena biasanya dibentuk di tingkat sekolah menengah pertama dan atas. Anggotanya terdiri dari para siswa maupun siswi yang nantinya dilatih secara khusus.
Selain mengibarkan bendera, berikut adalah beberapa tugas lain dari Paskibra:
– Menjadi pelatih atau mentor bagi para anggota Paskibra baru di lingkup sekolah,
– Menanamkan sikap disiplin, kepemimpinan, dan semangat nasionalisme,
– Membantu mengatur tata tertib kegiatan upacara dan protokol acara yang diadakan di sekolah.
Apa itu Paskibraka?
Paskibraka adalah akronim dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Lain halnya dengan Paskibra, Paskibraka merujuk pada pasukan khusus.
Meskipun sama-sama bertugas mengibarkan bendera Merah Putih, Paskibraka khusus diturunkan ketika upacara peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus. Sebab, peran Paskibraka termuat dalam Peraturan Presiden secara legal, tepatnya Peraturan Presiden RI Nomor 51 Tahun 2022 tentang Paskibraka.
Jadi, bisa dikatakan bahwa Paskibraka adalah pasukan pengibar bendera pusaka khusus yang dibentuk secara langsung oleh pemerintah.
Pembinaan terhadap Paskibraka dilakukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI serta BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila).
Anggota Paskibraka merupakan pelajar SMA (Sekolah Menengah Atas) atau sederajat, mulai dari kelas 10 atau kelas 11.
Hal ini sudah didasarkan pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Adapun beberapa tugas Paskibraka adalah sebagai berikut:
– Mengibarkan sekaligus menurunkan Sang Saka Merah Putih pada upacara kenegaraan 17 Agustus,
– Mengikuti pelatihan bela negara, kedisiplinan, dan wawasan kebangsaan secara intensif,
– Menjadi simbol generasi muda penerus bangsa,
– Sebagai duta pemuda daerah yang terpilih untuk mewakili sekolah maupun wilayahnya.
Perbedaan Paskibra dan Paskibraka
Selain dari tugasnya, perbedaan Paskibra dan Paskibraka juga bisa dicermati melalui beberapa hal, yakni:
1. Tempat penugasan.
Secara umum, ruang lingkup tempat atau wilayah penugasan bagi Paskibra lebih sempit daripada Paskibraka, yaitu di tingkat sekolah yang berbentuk ekstrakurikuler.
Anggota Paskibra diambil dari para siswa dan siswi yang mengikuti ekstrakurikuler Paskibra.
Paskibra juga bertugas mengibarkan bendera di wilayah kecamatan.
Di sisi lain, ruang lingkup penugasan Paskibraka jauh lebih luas.
Mereka ditugaskan untuk mengibarkan Merah Putih serta menurunkannya di beberapa tingkat wilayah, antara lain, nasional (Istana Negara), provinsi, dan kabupaten/kota.
2. Proses seleksi.
Perbedaan Paskibra dan Paskibraka lainnya juga dapat didasarkan pada proses seleksi masuknya. Seperti yang telah disebutkan, Paskibraka dipilih langsung oleh pemerintah. Proses seleksi masuknya lebih ketat serta bertahap, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Sementara itu, pemilihan anggota Paskibra dapat berbeda-beda, tergantung pada mekanisme yang telah diatur oleh masing-masing sekolah untuk menentukan kelayakan.
3. Penyebutan bagi yang telah selesai bertugas.
Paskibraka yang berhasil menyelesaikan tugasnya setelah upacara untuk mengibarkan dan menurunkan bendera Merah Putih memiliki sebutan tertentu. Yakni, purna Paskibraka Indonesia.
Di sisi lain, Paskibra tidak mempunyai penyebutan khusus seperti itu.
4. Formasi pengibaran bendera.
Hal berikutnya yang membedakan Paskibra dan Paskibraka adalah formasi pengibaran Merah Putih. Formasi yang digunakan oleh Paskibra dalam kegiatan pengibaran bendera terdiri atas tiga atau sembilan orang.
Sementara, Paskibraka umumnya menggunakan formasi khusus yang telah ditetapkan secara resmi.
Nantinya, formasi terbagi menjadi tiga kelompok. Berikut rinciannya:
– Pasukan 17 berfungsi sebagai pengiring atau pemandu.
– Pasukan 8 berfungsi sebagai pembawa bendera atau inti.
– Pasukan 45 berfungsi sebagai pengawal.
Jumlah dari setiap formasi pengibaran tersebut merupakan lambang Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Editor: Agus Priwandono











