PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 102 mantan kepala desa yang sebelumnya sudah diberhentikan akan kembali dilantik menjadi Kepala Desa definitif oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.
Pelantikan kembali mantan kades ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yang telah ditetapkan di Jakarta, 31 Juli 2025 oleh Mendagri Tito Karnavian.
Jumlah kepala desa yang seharusnya dilakukan pelantikan kembali sebanyak 108 kepala desa. Akan tetapi sebanyak 6 kepala desa tidak masuk daftar pelantikan karena sudah mengundurkan diri, diangkat menjadi PPPK, serta nyalon Legislatif dan meninggal dunia.
Adapun rencana pelantikan kembali sebanyak 102 kepala desa ini diketahui dari beredarnya surat undangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.
Isi dalam surat DPMPD yaitu, sehubungan akan dilakukan pengukuhan, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Pandeglang dengan ini mengundang pada hari Kamis, 14 Februari 2025 di Pendopo Bupati Pandeglang jam 08.30 WIB. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala DPMPD pada tanggal 12 Agustus 2025.
Sebelumnya, Pengamat Politik Eko Supriatno menilai, kebijakan ini sebagai manipulasi hukum yang mengancam demokrasi lokal.
“Penafsiran hukum yang bias. Putusan MK No. 15/PUU-XXI/2023 dan RDP DPR hanya menambah masa jabatan menjadi 8 tahun, tapi SE Mendagri menyalahgunakan ini untuk mengangkat kembali kades lama tanpa pilkades,” katanya.
Eko menegaskan, SE Mendagri ini bukan penyesuaian hukum, melainkan rekayasa administratif yang mengabaikan prinsip demokrasi. Pilkades adalah hak rakyat desa untuk memilih pemimpin.
“Kebijakan ini menunda proses elektoral dengan dalih stabilitas, menciptakan preseden berbahaya di mana legitimasi bisa diganti dengan penunjukan pemerintah. Melemahkan kedaulatan rakyat di level dasar,” katanya.
Eko mengungkapkan, argumen hemat biaya dan waktu tidak bisa membenarkan pengorbanan legitimasi. Di desa, kepercayaan warga adalah fondasi pemerintahan.
“Tanpa pilkades, kades kehilangan mandat langsung, berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakstabilan jangka panjang,” katanya.
Dengan mengukuhkan kades purna tugas selama 2 tahun memberi akses kembali ke anggaran desa miliaran rupiah. Memperkuat jaringan politik lokal.
“Ini bisa menimbulkan korupsi atau nepotisme, karena kades lama punya pengaruh mapan tanpa pengawasan elektoral baru,” katanya.
Perpanjangan ini strategis menjelang pilkada atau legislatif, karena desa adalah basis suara. Mempertahankan kades bersahabat berarti mengamankan mesin politik, menguntungkan partai atau kelompok berkuasa, bukan kepentingan rakyat.
“Ombudsman seharusnya meminta perbaikan prosedur, bukan penundaan demokrasi. Tafsir selektif ini menjadikan Ombudsman sebagai alat pembenaran, bukan pengawas independen,” katanya.
Pengamat Politik STKIP Syekh Manshur Asep Saefullah menyatakan, melihat kebijakan atau aturan yang di buat oleh pusat sesuai surat edaran yang sudah tersebar beberapa minggu yang lalu terkait pemilihan kepala desa yang akan mengangkat kembali kepala desa sebelumnya ini akan menjadi mencederai demokrasi.
“Karena tidak akan terjadi pemilihan. Kalau amanat dari pemilihan yang namanya demokrasi harus terjadi proses rekrutmen pemilihan sampai pelantikan,” katanya.
Asep menilai, memang pemerintah sedang melaksanakan efisiensi tetapi harus melihat dampak negatif-nya.
“Kalau dampak positif nya anggaran yang seharusnya di keluarkan untuk pemilihan bisa di maksimalkan untuk keperluan yang mendesak seperti perbaikan infrastruktur. Bagi pemerintah daerah yang sudah menganggarkan ini harus melihat aturan-nya bagaimana tata cara pemindahan anggaran itu jangan sampai ada kesalahan administrasi khawatir menjadi tindakan hukum yang panjang,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi










