• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Bisnis

Enam Perbedaan Surat Berharga Negara dan Deposito, Investor Harus Tahu

Mulyadi by Mulyadi
Jumat, 15 Agustus 2025 06:35
in Bisnis, Uncategorized, Utama
Enam Perbedaan Surat Berharga Negara dan Deposito, Investor Harus Tahu

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pada dasarnya, tujuan berinvestasi adalah mendapatkan keuntungan yang menjanjikan pada masa mendatang. Itu sebabnya, penting untuk memilih instrumen investasi yang tepat.

Di luar sana, banyak instrumen investasi profitabel yang bisa dijadikan sebagai pilihan, seperti Surat Berharga Negara (SBN) dan deposito. Namun, perlu dipahami bahwa SBN dan deposito sebetulnya tidak sama.

RelatedPosts

BPDP dan BBPMKP Gelar Pelatihan Manajemen Keuangan Pekebun Sawit

BPDP dan BBPMKP Gelar Pelatihan Manajemen Keuangan Pekebun Sawit

Kamis, 17 September 2026 16:26
Dorong Kemudahan Transaksi, bank bjb dan KAI Commuter Integrasikan Ekosistem Pembayaran

Dorong Kemudahan Transaksi, bank bjb dan KAI Commuter Integrasikan Ekosistem Pembayaran

Rabu, 16 September 2026 15:16
Pembunuhan anak PKS

Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pembuktian

Rabu, 16 September 2026 11:07
Dugaan penipuan investasi emas Pandeglang

Dugaan Penipuan Investasi Emas di Pandeglang, Korban Diperkirakan Capai 80 Orang

Rabu, 16 September 2026 10:52

Dikutip dari laman Sahabat Pegadaian, surat berharga adalah dokumen bernilai yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum. Dokumen ini bisa diperjualbelikan sebagai alat investasi atau pembayaran.

Dalam hal ini, SBN adalah instrumen investasi berupa surat berharga yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam suatu negara.

Tujuan dikeluarkannya SBN kepada masyarakat luas tidak lain adalah untuk mendanai kebijakan dan program dari pemerintah itu sendiri, termasuk pembangunan infrastruktur.

Inilah mengapa SBN juga dapat didefinisikan sebagai upaya bagi masyarakat untuk memberikan pinjaman dana kepada pemerintah.

Nantinya, masyarakat akan memperoleh pengembalian pokok investasi beserta imbal hasil yang diterima secara berkala saat waktu jatuh tempo.

Di Indonesia, SBN dimanfaatkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pembiayaan utang dalam APBN, antara lain:

– Membiayai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), termasuk pembangunan proyek negara.

-Manajemen portofolio utang negara.

– Menutup adanya kekurangan kas dalam jangka pendek.

Sementara, deposito adalah produk simpanan uang dari bank dengan pemberlakuan sistem penyetoran dana di awal, dan hanya bisa ditarik sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.

Dalam deposito, terdapat suku bunga yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya.

Suku bunga tersebut cenderung lebih kompetitif dibandingkan suku bunga tabungan biasa.

Sama halnya dengan waktu tenornya yang beragam, penawaran tingkat suku bunga deposito pun bervariasi, yakni mulai dari 3 persen hingga 7 persen per tahunnya.

Para investor banyak memilih deposito sebagai instrumen investasi karena dinilai aman dan rendah risiko.

Keamanan tersebut berasal dari sifat keuntungan deposito yang sudah ditentukan sejak awal, sehingga tidak terpengaruh oleh fluktuasi pasar.

SBN vs deposito, apa perbedaannya?

Selain dari definisinya, SBN vs deposito juga dapat diamati melalui beberapa hal, mulai dari pihak penerbit, jenis produk, jaminan investasi, dan lain sebagainya.

1. Pihak penerbit

Seperti diketahui, penerbit SBN adalah pemerintah, yang menerbitkannya sebagai salah satu sumber pembiayaan negara.

Di sisi lain, deposito adalah produk dari lembaga perbankan. Jadi, pihak penerbitnya merupakan bank dengan tujuan untuk memberikan profit kepada nasabah dalam bentuk bunga tetap.

2. Jenis produk

SBN mempunyai beberapa jenis produk, meliputi Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang kemudian dibagi menjadi varian lain, seperti:

– Produk SUN, meliputi Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Saving Bond Ritel (SBR).

– Produk SBSN, terdiri atas Sukuk Ritel (SR), Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), dan Sukuk Tabungan (ST).

Deposito juga memiliki beberapa jenis produk yang cukup populer, yakni sertifikat deposito, deposito on call, dan deposito berjangka.

3. Jaminan investasi

SBN vs deposito menawarkan sistem jaminan investasi yang berbeda, sehingga tingkat risikonya pun tidak sama.

Sebagai instrumen finansial yang dirilis oleh pemerintah, SBN memperoleh jaminan keamanan oleh negara. Alhasil, risiko gagal bayar keuntungannya juga relatif rendah.

Sementara, jaminan investasi deposito didapatkan dari LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), namun dengan batas tertentu sehingga relatif aman bagi investor.

4. Penerimaan besaran bunga dan pajak

Umumnya, bunga yang diterima dari SBN lebih tinggi daripada deposito dengan kisaran 5–7 persen. Kemudian, pengenaan pajak pada SBN cenderung lebih rendah, yakni sekitar 10 persen.

Sedangkan, pajak yang dikenakan untuk deposito hingga 20 persen dari perolehan bunga, sehingga membuat SBN tampak lebih menarik dari sisi pajak.

Oleh karena itu, investor yang mencari profit maksimal biasanya akan memilih untuk berinvestasi SBN dibandingkan deposito.

5. Jumlah minimum dana investasi

Perbedaan SBN dan deposito selanjutnya tampak pada jumlah minimum dana investasi.

Sebenarnya, modal awal investasi pada SBN bergantung pada kebijakan penerbit.

Namun, nominal yang umum adalah mulai dari Rp 1 juta–Rp 5 juta. Jumlah tersebut cukup terjangkau, sehingga cocok bagi para investor pemula.

Deposito pun cukup fleksibel, sebab jumlah minimumnya bergantung pada kebijakan yang ditetapkan oleh setiap bank.

Terdapat bank yang memungkinkan nasabah membuka deposito dengan nominal kecil. Kemudian, ada pula yang mensyaratkan jumlah cukup besar.

6. Keuntungan modal

Sebagai instrumen keuangan dengan bentuk surat berharga, SBN berpotensi memberikan keuntungan modal yang lebih tinggi dibandingkan deposito. Pasalnya, SBN bisa diperdagangkan di pasar sekunder.

Apabila harganya sedang naik, maka investor akan mendapatkan keuntungan tambahan yang besar.

Sebaliknya, deposito tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder. Keuntungan deposito yang diberikan cenderung tetap, yakni dalam bentuk bunga.

Dengan memahami informasi di atas secara saksama, penentuan instrumen bisa secara tepat sesuai tujuan investasi yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: bunga depositobunga SBNdepositoInstrumen InvestasiinvestorSBNSurat Berharga Negara
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Prakiraan Cuaca di Banten Hari Ini, 15 Agustus 2025: Kabupaten Serang Hujan, Daerah Lain Cerah

Next Post

Furtasan Ali Yusuf: Pendidikan Bukan Alat Politik, Melainkan Investasi Masa Depan

Next Post
Furtasan Ali Yusuf: Pendidikan Bukan Alat Politik, Melainkan Investasi Masa Depan

Furtasan Ali Yusuf: Pendidikan Bukan Alat Politik, Melainkan Investasi Masa Depan

FIFGroup Serang

Rugikan FIF Cilegon Rp120,5 Juta, Mantan Karyawan Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 18 September 2026 07:17
Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pembentukan Relawan Sibat

PMI Provinsi Banten Dorong Pembentukan Sibat di Level Desa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 18 September 2026 10:23
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten mendorong agar adanya pembentukan relawan Siaga Bencana Berbasis Masyarakat (Sibat) di...

PT SCTK

7 Perusahaan di Pancatama Cikande Butuh Air

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 18 September 2026 10:11
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemilik usaha di Kawasan Pancatama, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang meminta agar pekerjaan yang dilakukan oleh PT Sarana...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.