• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Bisnis

Berapa Gram Emas Bisa Kena Pajak? Berikut Aturan yang Wajib Kamu Ketahui

Mulyadi by Mulyadi
Selasa, 19 Mei 2026 07:07
in Bisnis
0
Ilustrasi emas batangan. (Pixabay)
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Banyak yang beranggapan investasi emas simpel dan mudah. Tapi saat mulai membelinya, kamu mungkin akan kepikiran soal pajak. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah, berapa gram emas kena pajak?

Supaya gak bingung, kamu perlu mengetahui bahwa pajak emas di Indonesia tidak berdasarjan dari jumlah gram saja. Sebab ada beberapa faktor lain yang ikut menentukan, mulai dari jenis emas hingga jenis transaksinya.

Berdasarkan laman resmi Sahabat Pegadaian, berikut peraturan dan tarif pajak emas batangan maupun perhiasaan serta contoh perhitungannya.

Apakah Ada Batas Berapa Gram Emas Kena Pajak?

Jawabannya cukup jelas, tidak ada batasan minimal gram emas untuk dikenakan pajak. Pajak emas ditentukan dari nilai transaksi (harga jual) dan jenis transaksinya. Artinya, baik kamu membeli 1 gram maupun 100 gram emas, aturan pajaknya tetap sama.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Emas

Dalam transaksi emas, pajak dihitung berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Yaitu nilai yang menjadi acuan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan. Penentuan DPP ini tergantung pada jenis transaksi, apakah berupa barang atau jasa.

Tarif Pajak Emas dan Mekanisme Pemungutannya

Setelah memahami dasar pengenaan pajak sekaligus jawaban dari berapa gram emas kena pajak, penting juga untuk tahu berapa tarif yang berlaku. Selain itu, perlu tahu juga bagaimana pungutan pajak tersebut dalam transaksi emas.

Tarif ini berbeda tergantung jenis emas dan pihak yang terlibat dalam transaksi. Berikut ini mekanismenya:

1.        Tarif PPN Emas Perhiasan

PPN emas perhiasan dikenakan dengan tarif khusus yang lebih ringan dari tarif umum, tergantung kepada siapa emas tersebut dijual dan kelengkapan dokumennya. Pabrikan emas perhiasan memungut PPN sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penjualan ke sesama pabrikan atau pedagang dan 1,65 persen jika dijual ke konsumen akhir.

Di sisi lain, pedagang emas perhiasan dapat mengenakan tarif 1,1 persen jika memiliki dokumen pajak lengkap dan 1,65 persen jika tidak tersedia. Khusus untuk penjualan kepada pabrikan, tarif PPN bisa menjadi 0 persen.

2. Tarif PPh Pasal 22 Emas Perhiasan

Selain PPN, transaksi emas perhiasan juga dapat dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Pajak ini dipungut oleh pabrikan atau pedagang emas saat melakukan penjualan. Namun, pajak ini tidak berlaku untuk konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, atau yang memiliki surat keterangan bebas (SKB).

Penting dipahami, PPh Pasal 22 ini bukan pajak yang langsung selesai. Pajak yang sudah dipungut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak dalam tahun berjalan, sehingga nantinya bisa mengurangi total kewajiban pajak saat pelaporan tahunan.

3. Tarif PPN Emas Batangan

Berbeda dengan perhiasan, emas batangan memiliki perlakuan pajak yang lebih ringan. Dalam kondisi tertentu, emas batangan tidak dikenakan PPN, terutama jika digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara.

Selain itu, PPN juga tidak dipungut jika emas batangan memenuhi kriteria tertentu sesuai peraturan yang berlaku, seperti standar kemurnian dan sertifikasi. Inilah salah satu alasan emas batangan sering dipilih sebagai instrumen investasi.

4. Tarif PPh Pasal 22 Emas Batangan

Untuk transaksi emas batangan, pengusaha yang menjual emas tetap memiliki kewajiban memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Namun, sama seperti emas perhiasan, ada beberapa kondisi yang membuat pajak ini tidak dipungut. Misalnya, jika pembeli adalah konsumen akhir, pelaku UMKM dengan skema pajak final, atau pihak yang memiliki surat keterangan bebas pajak.

Selain itu, transaksi dengan Bank Indonesia dan penjualan melalui pasar fisik emas digital tertentu juga termasuk yang dikecualikan.

Editor : Rostinah

Tags: DJPEmasInvestasiinvestorPajakPedagangsahabat pegadaiantarif
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

Next Post

SPMB 2026, SMPN 1 Pandeglang Siap Terima 10 Rombel

Next Post
Kepala SMP Negeri 1 Pandeglang Ruli Purnama berfoto bersama siswa juara 1 lomba ensamble FL3SN 2026 Zefanya Sotar Duga di halaman sekolahnya, Senin, 18 Mei 2026.

SPMB 2026, SMPN 1 Pandeglang Siap Terima 10 Rombel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)

Hari Pelanggan Nasional: BRI Tegaskan Komitmen Hadir dan Tumbuh Bersama Nasabah

by Syaiful Adha
Sabtu, 5 September 2026 19:20
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Memaknai Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2025, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk...

Aston Anyer Beach Hotel

Aston Anyer Beach Hotel Hadirkan Promo Aquavillas dengan Pengalaman Private Getaway dan Floating Breakfast

by Yusuf Permana
Sabtu, 5 September 2026 19:14
0

RADARBANTEN.CO.ID - Nikmati pengalaman menginap lebih privat dengan private pool, sarapan untuk dua orang, serta pilihan Floating Breakfast yang dapat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.