TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Banyak yang beranggapan investasi emas simpel dan mudah. Tapi saat mulai membelinya, kamu mungkin akan kepikiran soal pajak. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah, berapa gram emas kena pajak?
Supaya gak bingung, kamu perlu mengetahui bahwa pajak emas di Indonesia tidak berdasarjan dari jumlah gram saja. Sebab ada beberapa faktor lain yang ikut menentukan, mulai dari jenis emas hingga jenis transaksinya.
Berdasarkan laman resmi Sahabat Pegadaian, berikut peraturan dan tarif pajak emas batangan maupun perhiasaan serta contoh perhitungannya.
Apakah Ada Batas Berapa Gram Emas Kena Pajak?
Jawabannya cukup jelas, tidak ada batasan minimal gram emas untuk dikenakan pajak. Pajak emas ditentukan dari nilai transaksi (harga jual) dan jenis transaksinya. Artinya, baik kamu membeli 1 gram maupun 100 gram emas, aturan pajaknya tetap sama.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Emas
Dalam transaksi emas, pajak dihitung berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Yaitu nilai yang menjadi acuan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan. Penentuan DPP ini tergantung pada jenis transaksi, apakah berupa barang atau jasa.
Tarif Pajak Emas dan Mekanisme Pemungutannya
Setelah memahami dasar pengenaan pajak sekaligus jawaban dari berapa gram emas kena pajak, penting juga untuk tahu berapa tarif yang berlaku. Selain itu, perlu tahu juga bagaimana pungutan pajak tersebut dalam transaksi emas.
Tarif ini berbeda tergantung jenis emas dan pihak yang terlibat dalam transaksi. Berikut ini mekanismenya:
1. Tarif PPN Emas Perhiasan
PPN emas perhiasan dikenakan dengan tarif khusus yang lebih ringan dari tarif umum, tergantung kepada siapa emas tersebut dijual dan kelengkapan dokumennya. Pabrikan emas perhiasan memungut PPN sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penjualan ke sesama pabrikan atau pedagang dan 1,65 persen jika dijual ke konsumen akhir.
Di sisi lain, pedagang emas perhiasan dapat mengenakan tarif 1,1 persen jika memiliki dokumen pajak lengkap dan 1,65 persen jika tidak tersedia. Khusus untuk penjualan kepada pabrikan, tarif PPN bisa menjadi 0 persen.
2. Tarif PPh Pasal 22 Emas Perhiasan
Selain PPN, transaksi emas perhiasan juga dapat dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Pajak ini dipungut oleh pabrikan atau pedagang emas saat melakukan penjualan. Namun, pajak ini tidak berlaku untuk konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, atau yang memiliki surat keterangan bebas (SKB).
Penting dipahami, PPh Pasal 22 ini bukan pajak yang langsung selesai. Pajak yang sudah dipungut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak dalam tahun berjalan, sehingga nantinya bisa mengurangi total kewajiban pajak saat pelaporan tahunan.
3. Tarif PPN Emas Batangan
Berbeda dengan perhiasan, emas batangan memiliki perlakuan pajak yang lebih ringan. Dalam kondisi tertentu, emas batangan tidak dikenakan PPN, terutama jika digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara.
Selain itu, PPN juga tidak dipungut jika emas batangan memenuhi kriteria tertentu sesuai peraturan yang berlaku, seperti standar kemurnian dan sertifikasi. Inilah salah satu alasan emas batangan sering dipilih sebagai instrumen investasi.
4. Tarif PPh Pasal 22 Emas Batangan
Untuk transaksi emas batangan, pengusaha yang menjual emas tetap memiliki kewajiban memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Namun, sama seperti emas perhiasan, ada beberapa kondisi yang membuat pajak ini tidak dipungut. Misalnya, jika pembeli adalah konsumen akhir, pelaku UMKM dengan skema pajak final, atau pihak yang memiliki surat keterangan bebas pajak.
Selain itu, transaksi dengan Bank Indonesia dan penjualan melalui pasar fisik emas digital tertentu juga termasuk yang dikecualikan.
Editor : Rostinah











