SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Layanan SIM Keliling di Kota Serang setiap harinya kerap berpindah tempat. Kondisi ini dilakukan untuk menjangkau daerah lain dan mengoptimalkan pelayanan.
Jumat hari ini, 15 Agustus 2025, layanan SIM Keliling berpindah tempat setelah sebelumnya ada di Alun-Alun Kota Serang dan depan Perumahan Taman Krakatau.
Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina mengatakan, tempat SIM Keliling pada hari ini berada di dekat Pos Polisi Palima dan Stadion Maulana Yusuf Ciceri, Kota Serang.
Dijelaskan Tiwi, operasional SIM Keliling tersebut dibatasi waktunya. Layanan tersebut dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
“Waktunya sampai jam dua siang,” katanya didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Berliana Karla Viradhanti.
Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum datang ke pelayanan SIM keliling.
Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM yang akan habis masa berlaku, dan membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Setelah formulir dan dokumen dilengkapi, petugas akan memprosesnya dan memanggil pemohon untuk masuk ke dalam kendaraan layanan.
Biaya perpanjang SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perpanjang SIM A dikenakan biaya Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.
Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon perpanjang SIM perlu membawa uang lebih.
Editor: Agus Priwandono











