PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID-Salah seorang pegawai Kejaksaan Negeri Pandeglang Cicin Supriadi menerima penghargaan dari Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.
Piagam penghargaan dari Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani diberikan kepada pegawai Kejaksaan pada Bidang Pemulihan Aset dan Barang bukti Kejaksaan Negeri Pandeglang Cicin Supriadi atas dedikasi dan loyalitas kepada Kejaksaan dan masyarakat dengan membuat inovasi Siap Antar Barang Bukti Keliling (Si Abang Keling) di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pandeglang .
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Aco Rahmadi Jaya mengatakan, piagam penghargaan diterima dari pemerintah daerah terkait inovasi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam hal pengembalian barang bukti yang telah mempunyai hukum tetap atau inkrah kepada masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 18 Agustus 2025.
Pengembalian barang bukti ini dilakukan oleh Kejaksaan baik di tingkat kelurahan maupun desa tersebar di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Dengan nama layanannya Si Abang Keling.
“Dan ini sudah berlangsung lama. Terima kasih kepada pemerintah daerah atas apresiasinya,” katanya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pandeglang Ria Ramadhayanti mengatakan, layanan Si Abang Keling, ini merupakan program unggulan seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan (PAPBB) Barang Bukti Kejari Pandeglang.
“Layanan yang diberikan yaitu pengantaran barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan Pengadilan kepada yang berhak atau pemilik barang tersebut,” katanya.
Layanan Si Abang Keling ini khusus barang bukti perkara pidana yang telah putus dan berkekuatan hukum tetap. Jadi bukan berupa bukti tilang kendaraan.
“Tapi khusus barang bukti perkara pidana ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang,” katanya.
Setiap barang bukti tindak pidana yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap maka akan diantarkan oleh Anggota Seksi PAPBB kepada pemilik.
“Barang bukti diantarkan sesuai dengan alamat pemilik,” katanya.
Barang bukti yang diantarkan kepada pemilik tentunya sangat beragam. Semuanya barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Misalnya saja sepeda motor milik warga Kampung Kabayan yang sebelumnya menjadi barang bukti tindak pidana pencurian. Kita antarkan sampai ke rumah pemilik,” katanya.
Reporter Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











