PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Untuk memudahkan warga, Satlantas Polres Pandeglang kembali membuka layanan SIM Keliling khusus perpanjangan SIM A dan C.
Layanan ini tidak berlaku untuk pembuatan baru, melainkan hanya bagi pemegang SIM yang hendak memperpanjang masa berlaku.
Mengutip akun resmi Instagram @satlantaspolrespandeglang, layanan SIM Keliling pada Jumat, 22 Agustus 2025, akan hadir di wilayah Mengger. Warga bisa mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Sejumlah dokumen wajib disiapkan pemohon, antara lain, fotokopi KTP, SIM lama, surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan psikologi, serta alat tulis untuk mengisi formulir.
Setelah berkas lengkap, pemohon akan dipanggil masuk ke dalam kendaraan SIM Keliling untuk proses lanjutan.
Tarif perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP.
Biaya perpanjang SIM A ditetapkan Rp80 ribu, sementara perpanjang SIM C sebesar Rp75 ribu.
Tarif itu belum termasuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon disarankan menyiapkan dana tambahan.
Satlantas Polres Pandeglang mengingatkan, jadwal SIM Keliling sewaktu-waktu dapat berubah, menyesuaikan kondisi di lapangan.
Editor: Agus Priwandono











