SERANG –Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Siswanto memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pengadaan Lahan Exit Tol Rumah Sakit Adhyaksa Banten, bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Banten, pekan lalu. Hadir dala Rakor tersebut, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten, Koordinator dan para Kasi di Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten, Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Kepala Dinas PRKP Provinsi Banten, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Bupati Serang, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Serang, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Serang.
Mengawali sambutannya, Kajati Banten Siswanto menyampaikan, pembangunan Rumah Sakit (RS) Adhyaksa merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan aparatur penegak hukum. “Dengan lokasi strategis yang terkoneksi dengan akses jalan tol, tentunya menjadi hal yang vital agar keberadaan RS Adhyaksa di Provinsi Banten dapat memberikan manfaat yang optimal,” kata Siswanto.
Kajati mengajak, seluruh pemangku kepentingan yang hadir untuk menjadikan momentum koordinasi ini sebagai wadah penyamaan persepsi, pemecahan kendala di lapangan, serta penyusunan langkah strategis guna mempercepat proses yang sedang berjalan. “Dari pertemuan ini saya harapkan dapat membuat perencanaan-perencanaan agar pembebasan lahan sesuai dengan ketentuan dan selesai sesuai yang diharapkan. Kita bicara demi kepentingan pelayanan publik. Supaya pelayanan RS Adhyaksa bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Provinsi Banten” ungkapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, dasar hukum yang mengatur tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan menjadi dasar hukum utama dalam proses pembebasan lahan. “Selain itu juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dengan tujuan untuk menyediakan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara dengan melalui tahapan/proses perencanaan, penilaian, negosiasi, pemberian ganti rugi dan penyelesaian konflik. Semua sudah diatur dan kita pastikan tidak ada aturan yang dilabrak,” tegas Kajati
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menambahkan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut surat Kajati Banten tanggal 24 Agustus 2023. “Surat Kajati itu perihal permohonan dukungan pembukaan jalan tol Serang-Panimbang untuk Pembangunan RS Adhyaksa diwilayah hukum Provinsi Banten,” ucapnya singkat. (dre/air)
Reporter : Andre AP
Editor : Aditya











