slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

Fahmi by Fahmi
14-04-2026 15:18:11
in Berita Utama, Hukum
12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

Salah satu terdakwa dalam kasus Pos Polisi Ciceri, Kota Serang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 12 mahasiswa didakwa atas kasus pembakaran dan perusakan Pos Polisi Ciceri, Kota Serang. Selain itu, para terdakwa juga dijerat pasal terkait tindakan yang membahayakan keamanan umum.

Adapun ke-12 mahasiswa tersebut yakni Farid, Agil Riza, Muhammad Zidan Purnama, Muhamad Abdul Azzis, Alif Maulana, Chairul Rizal, Alif Muhamad Rifda, Wildan Mufti Maqi, Muhamad Dzaky Hafizh, Jaya Tama Sianturi, Josua Septian Sihombing, dan Prianka Nugraha Martakusuma.

Baca Juga :

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

TMMD ke-128 Kodim Cilegon Gelar Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan di Untirta

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Youliana Ayu Rospita, menyebutkan bahwa para terdakwa turut serta melakukan tindak pidana yang menyebabkan kebakaran dan kerusakan hingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.

“Turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang,” kata Youliana di Pengadilan Negeri Serang, Selasa 14 April 2026.

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari konsolidasi sejumlah organisasi mahasiswa internal dan eksternal di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) pada 29 Agustus 2025, yang membahas rencana aksi unjuk rasa di kawasan Lampu Merah Ciceri, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Serang, pada 30 Agustus 2025.

Dalam aksi tersebut, massa bergerak dari Stadion Maulana Yusuf menuju Simpang Empat Ciceri bersama sejumlah mahasiswa dan warga sipil. Di lokasi, salah satu terdakwa, Muhamad Dzaky Hafizh Al Fikri, disebut membeli bahan bakar minyak jenis Pertamax yang kemudian dimasukkan ke dalam dua botol air mineral dan dibawa ke lokasi demonstrasi.

Sekitar pukul 15.30 WIB, massa tiba di lokasi dan menyampaikan aspirasi melalui orasi serta melakukan blokade jalan. Namun situasi memanas pada sekitar pukul 16.30 WIB ketika aksi berubah menjadi anarkis.

JPU menyebut massa merusak Pos Polisi Ciceri dengan memecahkan kaca, mencoret dinding, serta mengeluarkan barang-barang dari dalam pos. Barang-barang tersebut kemudian dikumpulkan di tengah jalan.

Terdakwa Muhamad Dzaky Hafizh Al Fikri diduga menyiramkan bahan bakar ke tumpukan barang dan ban hingga menyebabkan api membesar. Ia juga disebut menyerahkan sisa bahan bakar kepada rekannya untuk kembali menyulut api.

“Dengan terang-terangan di muka umum dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” ungkap Youliana.

Sekitar pukul 17.30 WIB, massa sempat meninggalkan lokasi untuk beristirahat di kampus, namun kembali lagi sekitar satu jam kemudian dan aksi berlanjut hingga terjadi kericuhan pada malam hari.

Dalam kericuhan lanjutan, seorang peserta aksi yang tidak dikenal melempar bom molotov ke arah pos polisi hingga bangunan tersebut terbakar. Terdakwa Dzaky juga kembali disebut memberikan bahan bakar kepada rekannya untuk digunakan dalam pembakaran.

Akibat peristiwa tersebut, Pos Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota mengalami kerusakan parah dengan total kerugian material ditaksir mencapai Rp150 juta.

“Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Fathan Nurma’arif (berkas terpisah), Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp150 juta,” jelasnya.

Para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c tentang perbuatan yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan umum, serta Pasal 262 ayat (1) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap barang di muka umum.

Editor: Mastur Huda

Tags: demomahasiswaPengadilan Negeri SerangPos Polisi Ciceri
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pembangunan Ratusan Gedung Koperasi Desa Merah Putih Lebak Terkendala Lahan

Next Post

DPK Cilegon Dorong 150 Perpustakaan Ajukan Akreditasi Sesuai Standar Perpusnas

Related Posts

Abah Jempol di Pengadilan Negeri Serang
Hukum

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

by Fahmi
Selasa, 19 Mei 2026 09:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tb Nasrudin alias Abah Jempol dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus dugaan penipuan atau...

Read moreDetails

TMMD ke-128 Kodim Cilegon Gelar Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan di Untirta

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Edarkan Sabu Lewat Instagram, ya Ditangkap

Lelang Aset Disoal, Tiga Warga Gugat Bank BCA ke Pengadilan Negeri Serang

Kadis Koperasi UKM Cilegon Digugat Rp4,5 Miliar Akibat Sengketa Pengelolaan Pasar Tegal Bunder

Dijanjikan Tembakau Gorila, Pria di Kota Serang Dikeroyok Empat Remaja yang Mengaku Sebagai Polisi

Sopir Lepas Diduga Gelapkan Muatan, PT Arya Transko Logistik Rugi Rp 204,8 Juta

Pencurian Sepatu Adidas, Tiga Karyawan PT Nikomas Gemilang Dituntut 15 Bulan Penjara

Next Post
DPK Cilegon Dorong 150 Perpustakaan Ajukan Akreditasi Sesuai Standar Perpusnas

DPK Cilegon Dorong 150 Perpustakaan Ajukan Akreditasi Sesuai Standar Perpusnas

Sertijab Tiga Kapolsek di Polres Cilegon, Kapolres Tekankan Kinerja Profesional dan Sinergi

Sertijab Tiga Kapolsek di Polres Cilegon, Kapolres Tekankan Kinerja Profesional dan Sinergi

Mendes Ajak Kepala Sekolah di Kabupaten Serang Sukseskan Program KDMP dan MBG

Mendes Ajak Kepala Sekolah di Kabupaten Serang Sukseskan Program KDMP dan MBG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Spmb kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Minta SPMB Berjalan Transparan dan Obyektif

Selasa, 19 Mei 2026 23:04
Pembatasan jam operasional truk

BEM STAK Cilegon Soroti Efektivitas Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang di JLS

Selasa, 19 Mei 2026 22:56
Kodim Cilegon renovasi musala

TMMD 128 Kodim Cilegon Kebut Renovasi Musala di Pulomerak

Selasa, 19 Mei 2026 22:32
Sokoguru Policy Forum

Pertamina Bersama SCUP Selenggarakan Sokoguru Policy Forum

Selasa, 19 Mei 2026 22:00
Kabel pju dicuri

Kabel PJU di Gintung Sukadiri Tangerang Diambil Maling

Selasa, 19 Mei 2026 17:59
Jabatan sekda kota tangsel

Pengamat Harap BKN Segera Keluarkan Surat Pengukuhan Baru Jabatan Sekda Tangsel

Selasa, 19 Mei 2026 17:48
Spmb kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Minta SPMB Berjalan Transparan dan Obyektif

Selasa, 19 Mei 2026 23:04
Pembatasan jam operasional truk

BEM STAK Cilegon Soroti Efektivitas Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang di JLS

Selasa, 19 Mei 2026 22:56
Kodim Cilegon renovasi musala

TMMD 128 Kodim Cilegon Kebut Renovasi Musala di Pulomerak

Selasa, 19 Mei 2026 22:32
Sokoguru Policy Forum

Pertamina Bersama SCUP Selenggarakan Sokoguru Policy Forum

Selasa, 19 Mei 2026 22:00
Kabel pju dicuri

Kabel PJU di Gintung Sukadiri Tangerang Diambil Maling

Selasa, 19 Mei 2026 17:59
Jabatan sekda kota tangsel

Pengamat Harap BKN Segera Keluarkan Surat Pengukuhan Baru Jabatan Sekda Tangsel

Selasa, 19 Mei 2026 17:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Spmb kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Minta SPMB Berjalan Transparan dan Obyektif

by Mulyadi
Selasa, 19 Mei 2026 23:04

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Siswa Baru tahun ajaran 2026/2027 harus benar-benar transparan. Hal...

Pembatasan jam operasional truk

BEM STAK Cilegon Soroti Efektivitas Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang di JLS

by Adam Fadillah
Selasa, 19 Mei 2026 22:56

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kebijakan pembatasan jam operasional truk tambang di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon dinilai belum mampu mengurai...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak