SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 12 mahasiswa didakwa atas kasus pembakaran dan perusakan Pos Polisi Ciceri, Kota Serang. Selain itu, para terdakwa juga dijerat pasal terkait tindakan yang membahayakan keamanan umum.
Adapun ke-12 mahasiswa tersebut yakni Farid, Agil Riza, Muhammad Zidan Purnama, Muhamad Abdul Azzis, Alif Maulana, Chairul Rizal, Alif Muhamad Rifda, Wildan Mufti Maqi, Muhamad Dzaky Hafizh, Jaya Tama Sianturi, Josua Septian Sihombing, dan Prianka Nugraha Martakusuma.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Youliana Ayu Rospita, menyebutkan bahwa para terdakwa turut serta melakukan tindak pidana yang menyebabkan kebakaran dan kerusakan hingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.
“Turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang,” kata Youliana di Pengadilan Negeri Serang, Selasa 14 April 2026.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari konsolidasi sejumlah organisasi mahasiswa internal dan eksternal di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) pada 29 Agustus 2025, yang membahas rencana aksi unjuk rasa di kawasan Lampu Merah Ciceri, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Serang, pada 30 Agustus 2025.
Dalam aksi tersebut, massa bergerak dari Stadion Maulana Yusuf menuju Simpang Empat Ciceri bersama sejumlah mahasiswa dan warga sipil. Di lokasi, salah satu terdakwa, Muhamad Dzaky Hafizh Al Fikri, disebut membeli bahan bakar minyak jenis Pertamax yang kemudian dimasukkan ke dalam dua botol air mineral dan dibawa ke lokasi demonstrasi.
Sekitar pukul 15.30 WIB, massa tiba di lokasi dan menyampaikan aspirasi melalui orasi serta melakukan blokade jalan. Namun situasi memanas pada sekitar pukul 16.30 WIB ketika aksi berubah menjadi anarkis.
JPU menyebut massa merusak Pos Polisi Ciceri dengan memecahkan kaca, mencoret dinding, serta mengeluarkan barang-barang dari dalam pos. Barang-barang tersebut kemudian dikumpulkan di tengah jalan.
Terdakwa Muhamad Dzaky Hafizh Al Fikri diduga menyiramkan bahan bakar ke tumpukan barang dan ban hingga menyebabkan api membesar. Ia juga disebut menyerahkan sisa bahan bakar kepada rekannya untuk kembali menyulut api.
“Dengan terang-terangan di muka umum dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” ungkap Youliana.
Sekitar pukul 17.30 WIB, massa sempat meninggalkan lokasi untuk beristirahat di kampus, namun kembali lagi sekitar satu jam kemudian dan aksi berlanjut hingga terjadi kericuhan pada malam hari.
Dalam kericuhan lanjutan, seorang peserta aksi yang tidak dikenal melempar bom molotov ke arah pos polisi hingga bangunan tersebut terbakar. Terdakwa Dzaky juga kembali disebut memberikan bahan bakar kepada rekannya untuk digunakan dalam pembakaran.
Akibat peristiwa tersebut, Pos Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota mengalami kerusakan parah dengan total kerugian material ditaksir mencapai Rp150 juta.
“Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Fathan Nurma’arif (berkas terpisah), Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp150 juta,” jelasnya.
Para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c tentang perbuatan yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan umum, serta Pasal 262 ayat (1) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap barang di muka umum.
Editor: Mastur Huda











