slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengeroyok Wartawan dan Humas KLH di PT GRS Jadi Tersangka, Ini Perannya Masing-masing

Fahmi by Fahmi
26-08-2025 07:54:47
in Hukum
Pemagaran Waduk Krenceng Tuai Protes, Tokoh Masyarakat Cilegon Ingatkan ‘Bom Waktu’
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Satreskrim Polres menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di halaman PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), pabrik pengolahan timah di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis 21 Agustus 2025.

Kelima pelaku yang ditahan di Mapolres Serang, KA alias Kipli (31) dan BM alias Bongkol (25) yang bertugas sebagai satpam PT GRS. Kemudian AR (32), SI alias Ipoy (32) dan AJ alias Mika (39) diketahui sebagai karyawan.

Baca Juga :

Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

Mutasi Polri, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan Diganti

Dewan Minta Perlindungan Perempuan dan Anak Tak Berhenti pada Sosialisasi

“Ada 15 orang yang diperiksa penyidik dan 5 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengeroyokan,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko di Mapolres Serang, Senin sore, 25 Agustus 2025.

Kapolres membeberkan peran masing-masing pelaku. Tersangka KA, BM alias Bongkol dan AR memiting, menendang, memukul serta menginjak korban Anton, staf Humas KLH. Sedangkan tersangka SI alias Ipoy dan AJ alias Mika melakukan pemukulan terhadap wartawan.

Seperti diketahui, seorang wartawan dan staf Humas KLH mendapat tindakan kekerasan saat meliput kegiatan rombongan Deputi Gakkum KLH Irjen Pol Rizal Irawan oleh petugas keamanan dan pengamanan yang bertugas di PT GRS serta oknum ormas dan karyawan.

Kapolres mengatakan, kedatangan rombongan Deputi Gakkum KLH ke PT GRS dalam rangka melakukan upaya penutupan operasional karena pihak perusahaan telah melepas garis police line yang dipasang pihak Gakkum KLH.

“Kedatangan tim KLH untuk melakukan tindakan menutup perusahaan agar tidak beroperasi setelah diketahui melepas plang segel yang dipasang pihak KLH karena melakukan pencemaran lingkungan,” katanya.

Kapolres menjelaskan pada tahun 2023, Tim Gakkum KLH telah memberikan peringatan karena terjadi pencemaran lingkungan. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga pada Februari 2025 petugas KLH didampingi petugas Satreskrim Polres Serang melakukan penyegelan agar perusahaan menghentikan aktivitas produksi.

“Pada Pebruari kemarin, petugas KLH bersama-sama Satreskrim Polres Serang melakukan penyegelan agar perusahaan menghentikan aktivitas produksi,” jelasnya.

Karena mengetahui pihak perusahaan telah melepas segel dan kembali melakukan produksi, Tim KLH yang dipimpin Deputi Gakkum Irjen Rizal Irawan kembali mendatangi PT GRS untuk melaksanakan penutupan operasional.

“Jadi kedatangan Tim Gakkum untuk menutup operasional. Namun terjadi insiden pengeroyokan terhadap rekan jurnalis dan staf Humas KLH,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, korban pengeroyokan staf Humas berstatus PNS dan anggota Polri yang diperbantukan di KLH serta seorang jurnalis. Kapolres memastikan pihaknya menindak tegas para pelaku sesuai perbuatannya. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Editor: Bayu Mulyana

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DKKC dan Kasepuhan Terate Udik Gelar Panjamasan Pusaka dan Pembersihan Naskah Kuno

Next Post

INFO SIM Keliling Kabupaten Serang dan Kota Serang Hari Ini, Lokasinya Ada di Sini

Related Posts

Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin
Kabupaten Serang

Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 26 Juni 2026 17:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang akhirnya resmi dilantik oleh Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah l.  Setelah melalui tahapan yang panjang,...

Read moreDetails

KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

Mutasi Polri, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan Diganti

Dewan Minta Perlindungan Perempuan dan Anak Tak Berhenti pada Sosialisasi

Rangkaian Dies Natalies ke-6, Universitas Primagraha Santuni Ratusan Anak Yatim Dhuafa

Polisi Selidiki Dugaan Perusakan Pintu Gerbang PT Molex Ayus

Bidpropam Polda Banten Salurkan Bansos di Terminal Pakupatan

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Cilegon Bedah Rumah di Cibeber

Mutasi Polri, Kapolres Lebak dan Cilegon Diganti

Bupati Maesyal Serap Aspirasi Nelayan Tanjung Pasir dan Salurkan Bantuan Alat Tangkap

Next Post
INFO SIM Keliling Kabupaten Serang dan Kota Serang Hari Ini, Lokasinya Ada di Sini

INFO SIM Keliling Kabupaten Serang dan Kota Serang Hari Ini, Lokasinya Ada di Sini

Semangat Kemerdekaan, Honda Banten Gelar Pekan Olahraga Ngalcer

Semangat Kemerdekaan, Honda Banten Gelar Pekan Olahraga Ngalcer

Pemagaran Waduk Krenceng Tuai Protes, Tokoh Masyarakat Cilegon Ingatkan ‘Bom Waktu’

Pemagaran Waduk Krenceng Tuai Protes, Tokoh Masyarakat Cilegon Ingatkan ‘Bom Waktu’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

Jumat, 26 Juni 2026 17:49
KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

Jumat, 26 Juni 2026 17:46
Mutasi Polri, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan Diganti

Mutasi Polri, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan Diganti

Jumat, 26 Juni 2026 17:43
Dewan Minta Perlindungan Perempuan dan Anak Tak Berhenti pada Sosialisasi

Dewan Minta Perlindungan Perempuan dan Anak Tak Berhenti pada Sosialisasi

Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Rangkaian Dies Natalies ke-6, Universitas Primagraha Santuni Ratusan Anak Yatim Dhuafa

Rangkaian Dies Natalies ke-6, Universitas Primagraha Santuni Ratusan Anak Yatim Dhuafa

Jumat, 26 Juni 2026 17:32
Polisi Selidiki Dugaan Perusakan Pintu Gerbang PT Molex Ayus

Polisi Selidiki Dugaan Perusakan Pintu Gerbang PT Molex Ayus

Jumat, 26 Juni 2026 17:00
Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

Jumat, 26 Juni 2026 17:49
KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

Jumat, 26 Juni 2026 17:46
Mutasi Polri, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan Diganti

Mutasi Polri, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan Diganti

Jumat, 26 Juni 2026 17:43
Dewan Minta Perlindungan Perempuan dan Anak Tak Berhenti pada Sosialisasi

Dewan Minta Perlindungan Perempuan dan Anak Tak Berhenti pada Sosialisasi

Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Rangkaian Dies Natalies ke-6, Universitas Primagraha Santuni Ratusan Anak Yatim Dhuafa

Rangkaian Dies Natalies ke-6, Universitas Primagraha Santuni Ratusan Anak Yatim Dhuafa

Jumat, 26 Juni 2026 17:32
Polisi Selidiki Dugaan Perusakan Pintu Gerbang PT Molex Ayus

Polisi Selidiki Dugaan Perusakan Pintu Gerbang PT Molex Ayus

Jumat, 26 Juni 2026 17:00

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 26 Juni 2026 17:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang akhirnya resmi dilantik oleh Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah l.  Setelah melalui tahapan yang panjang,...

KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 26 Juni 2026 17:46

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Nikomas Gemilang memberikan pendampingan kepada anggota yang terkena sakit tumor dari devisi NIKE. Saat...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak