KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian dalam aksi demonstrasi di Jakarta yang berujung tewasnya seorang pendemo setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, menilai peristiwa tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang tidak bisa ditoleransi.
Menurutnya, penggunaan kendaraan taktis untuk melindas massa, penembakan gas air mata, pemukulan, hingga penangkapan sewenang-wenang adalah bentuk kekerasan yang tidak bisa dibenarkan.
“LBH Keadilan sebelumnya telah menyerukan agar aparat bersikap humanis dalam menghadapi rakyat yang menyampaikan pendapat di muka umum, yang merupakan hak konstitusional,” ujar Hamim, Jumat 29 Agustus 2025.
Ia menegaskan, alasan apa pun, termasuk dalih batas waktu unjuk rasa, tidak bisa dijadikan pembenaran bagi aparat untuk menggunakan kekerasan.
“Demonstran seharusnya tetap diperlakukan secara wajar,” tegasnya.
LBH Keadilan mendesak Presiden Prabowo Subianto menegur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sekaligus menghentikan tindakan represif aparat di lapangan.
Selain itu, Hamim menuntut para pelaku kekerasan segera diproses hukum dan Kapolri tidak melindungi mereka.
“Pelaku harus dihukum berat agar ada efek jera dan memastikan tindakan serupa tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika pelaku tidak dijatuhi hukuman maksimal, hal itu akan menimbulkan ketidakadilan bagi publik sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Penegakan hukum dan penghormatan HAM harus berjalan beriringan,” pungkas Hamim.
Editor: Aas Arbi











