PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menyatakan, pemerintahannya akan membenahi pengelolaan sampah di TPA Bangkonol, Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang. Pembenahan TPA Bangkonol ini akan dilakukan tanpa dana bantuan keuangan jhusus dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Dana bantuan keuangan khusus dari Pemkot Tangsel itu seyogyanya akan diterima sebesar Rp 40 miliar atas kerja sama dalam pengelolaan sampah di TPA Bangkonol. Sehingga, PAD yang akan diterima Pemkab Pandeglang sebesar Rp 190,8 miliar.
Pemkot Tangsel sedianya akan membuang sampah di TPA Bangkonol dengan volume 500 ton per hari.
Namun, semua itu gagal setelah kontral kerja sama dengan Pemkot Tangsel dibatalkan oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani. Pembatalan ini diumumkan oleh Bupati Dewi melalui konferensi pers di Gedung Setda Kabupaten Pandeglang.
Pembatalan kerja sama pengelolaan sampah dilakukan oleh Bupati Dewi setelah melakukan FGD (Focus Group Discussion) di Desa Bangkonol, Desa Tegallongok, Kecamatan Koroncong dan Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang
FGD digelar bersama masyarakat dua desa dan satu kelurahan itu dilakukan dalam upaya menyerap aspirasi terkait tindak lanjut atas kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemkot Tangsel.
Pembatalan kerja sama pengeloaan sampah ini membuat Pemkab Serang mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk memperbaiki pengelolaan sampah dari open dumping menuju sanitary landfill kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
Sebab, Pemkab Pandeglang tidak memiliki alokasi anggaran besar untuk membiayai perbaikan infrastruktur dalam pengelolaan sampah di TPA Bangkonol yang kurang lebih membutuhkan biaya Rp 40 miliar sampai Rp 50 miliar.
“Insya Allah, kami akan terus berupaya mengelola sampah dari daerah kami sendiri. Dan upaya terkait dengan anggaran (mencari sumber pembiayaan-red) untuk membenahi pengelolaan sampah di TPA Bangkonol dari open dumping menjadi sanitary landfill,” katanya.
Pengelolaan sampah di TPA Bangkojol masih menggunakan open dumping dan mendapatkan sanksi akan dilakukan penutupan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sampai pengelolaan sampah menggunakan metode sanitary landfill.
“Secepatnya kami akan bersurat kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk memohon perpanjangan waktu terkait sanksi. Karena itu ada masa waktunya,” katanya.
Kementerian Lingkungan Hidup memberikan waktu selama 180 hari kepada Pemkab Pandeglang untuk memperbaiki pengelolaan sampah. Batas waktu dari KLH berakhir pada September tahun ini.
“Kami ingin agar diperpanjang. Dan insya Allah nanti ke depan, kita sama-sama mulai memilah sampah dari rumah ke rumah,” katanya.
Pemilahan sampah dari rumah ke rumah merupakan upaya mengurangi sampah-sampah plastik.
“Dan kemudian di desa-desa juga dibentuk bank-bank sampah. Sehingga sampah kita kelola dengan baik,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











