SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten melayangkan surat panggilan kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengeroyokan dan penculikan terhadap aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Fam Fuk Thjong alias Uun.
“Semalam saya mendapat kabar dari Bu Ketua (Juwita Wulandari) bahwa ada surat panggilan dari Polda Banten,” ujar kuasa hukum Juwita Wulandari, Acep Saepudin, Rabu malam, 22 Juli 2026.
Selain Juwita, penyidik juga memanggil suaminya, Deden Fatih. Keduanya diminta hadir di Polda Banten pada Kamis, 23 Juli 2026.
“Untuk pemeriksaannya dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB,” ujarnya.
Acep memastikan kliennya akan bersikap kooperatif. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu akan hadir untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.
“Bu Ketua akan kooperatif. Beliau malah ingin dipanggil untuk meluruskan kasus tersebut,” ungkapnya.
Acep menjelaskan, perkara tersebut bermula dari sejumlah pesan WhatsApp yang dikirim Uun kepada kliennya. Awalnya, Juwita mengaku tidak terlalu memperhatikan pesan tersebut karena sudah terbiasa menerima kritik. Namun, belakangan terdapat pesan yang dinilai tidak pantas.
Menurut Acep, isi pesan tersebut kemudian disampaikan Juwita kepada suaminya. Selanjutnya, persoalan itu diteruskan kepada oknum organisasi masyarakat (ormas) Jayagati.
“Bu Dokter memang bergabung di ormas tersebut karena latar belakangnya sebagai dokter. Alasan beliau bergabung karena ormas itu memiliki kegiatan sosial,” katanya.
Acep menegaskan Juwita dan suaminya tidak pernah memberikan perintah kepada oknum ormas untuk melakukan penculikan maupun pengeroyokan terhadap korban.
“Tidak ada perintah seperti itu. Tindakan tersebut murni merupakan inisiatif oknum ormas,” tegasnya.
Ia menduga tindakan oknum ormas tersebut dipicu rasa sakit hati terhadap korban. Menurutnya, selama ini Juwita aktif dalam berbagai kegiatan sosial di Ormas Jayagati.
“Oknum ormas ini mungkin ingin menunjukkan bahwa dia membela Bu Dokter, walaupun caranya salah,” katanya.
Acep juga membenarkan korban sempat dibawa ke rumah Juwita. Namun, saat itu kliennya mengaku tidak mengetahui kedatangan korban.
“Pada saat kejadian Bu Dokter sedang berada di kamar. Beliau mengetahui korban berada di rumah setelah mendengar suara ribut-ribut. Saat bertemu Bu Dokter, korban memang diminta untuk meminta maaf,” ungkapnya.
Satu Terduga Pelaku Ditangkap
Penyidik Ditreskrimum Polda Banten menangkap pria berinisial AS yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penculikan terhadap aktivis LSM asal Kabupaten Lebak, Fam Fuk Thjong alias Uun. Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan penangkapan AS merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 19 Juli 2026.
“Penyidik terus bekerja maksimal untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” ujarnya, Rabu, 22 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Korban diduga didatangi sekelompok orang, kemudian mengalami tindak kekerasan sebelum dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk diminta menyampaikan permohonan maaf.
Dalam mengusut perkara tersebut, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), visum et repertum terhadap korban, memeriksa korban dan sejumlah saksi, memanggil pihak-pihak terkait, serta mengamankan seorang tersangka berinisial AS.*








