LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak janji akan memberikan jaminan fasilitas dan legalitas bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Sunan Kalijaga, Jalan Tirtayasa, dan Jalan Hardiwinangun kawasan Pasar Rangkasbitung jika mau dipindahkan ke lokasi baru, yakni Pasar Semi di Desa Narimbang, Kecamatan Rangkasbitung.
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, mengatakan bahwa proses pemindahan PKL tidak akan dilakukan tanpa persetujuan dari kedua belah pihak.
Ia menjelaskan bahwa salah satu alasan pemindahan PKL adalah untuk menertibkan dan merapikan kawasan kota, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman.
“Pemerintah daerah menjamin bahwa pemindahan akan difasilitasi, termasuk memberikan legalitas kepada para pedagang yang dipindahkan, agar kegiatan ekonomi mereka tetap dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan,” kata Amir kepada RADARBANTEN.CO.ID pada Jumat, 5 September 2025.
Amir juga menegaskan pentingnya menjaga keberlangsungan kehidupan ekonomi para PKL agar tetap stabil dan berkembang di lokasi baru.
Menurut Amir, langkah pemindahan PKL ke tempat yang lebih representatif merupakan bagian dalam menata pusat perkotaan.
“Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib tanpa mengorbankan kelangsungan usaha para pedagang kecil yang selama ini menjadi bagian penting perekonomian daerah,” terangnya.
Saat ini, Pemkab Lebak terus melakukan sosialisasi bertahap kepada para PKL Pasar Rangkasbitung.
Editor: Agus Priwandono











