SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Industri baja di Indonesia tercatat menyumbang 20–30 juta ton karbon dioksida (CO₂) per tahun, yakni gas rumah kaca utama yang memperparah pemanasan global sekaligus mencemari udara.
Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan warga yang tinggal di sekitar kawasan industri dengan meningkatnya kasus ISPA, pneumonia, hingga kanker paru.
Hari Udara Bersih Internasional 2025 bertema “Racing for Air” menjadi momentum penting untuk menyoroti peran industri baja dalam krisis udara bersih. Data menunjukkan proses produksi baja menyumbang sekitar 3 persen emisi gas rumah kaca (GRK) nasional, sekaligus menghasilkan polutan berbahaya seperti PM2.5, PM10, nitrogen dioksida (NO₂), sulfur dioksida (SO₂), dan karbon monoksida (CO).
“Industri baja adalah emitter terbesar dalam sektor industri. Proses peleburan baja, baik menggunakan tanur tinggi berbahan bakar batubara maupun Electric Arc Furnace, tetap menghasilkan emisi sangat tinggi. Karena itu, seluruh tahap produksi harus memperhatikan pengendalian polusi,” kata Timotius Rafael, peneliti AEER, dalam webinar “Industri Baja Hijau: Solusi untuk Kesehatan Masyarakat Sekitar?”, Kamis, 4 September 2025.
Polusi dari industri baja berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes, dr. Then Suyanti, MM, menjelaskan bahwa penyakit pernapasan seperti ISPA, PPOK, pneumonia, hingga kanker paru menjadi beban besar bagi JKN. “Biaya untuk pneumonia saja mencapai sekitar Rp 8,7 triliun,” ungkapnya.
Selain kesehatan, dampak sosial-ekonomi juga dirasakan warga sekitar kawasan industri baja. Mereka kerap sulit mendapat akses kerja di perusahaan, namun harus menanggung risiko paparan polusi setiap hari. Dr. Retno, dosen Teknik Kimia ITB, menambahkan bahwa partikel halus seperti fly ash dan silika yang keluar dari industri “tidak boleh lolos karena sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.”
Tema Racing for Air tahun ini menegaskan bahwa transformasi industri baja menuju jalur hijau adalah keharusan. AEER merekomendasikan penerapan buffer zone minimal 300 meter dari permukiman, sistem pemantauan kualitas udara real-time yang transparan, serta percepatan penggunaan energi terbarukan di industri baja.
“Dekarbonisasi bukan hanya target iklim global, tetapi juga investasi langsung untuk kesehatan masyarakat Indonesia,” pungkas Dr. Retno.
Editor: Bayu Mulyana











