PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat yang tinggal di lingkungan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, mendesak Pemkab Pandeglang memenuhi janjinya untuk menerapkan pengelolaan sampah secara modern atau sanitary landfill di lokasi tersebut.
Diketahui, desakan ini muncul usai Pemkab Pandeglang memutus kontrak kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dari pantauan RADARBANTEN.CO.ID, pintu gerbang TPSA Bangkonol diblokade warga setempat. Aksi ini dilakukan agar truk sampah dari luar Pandeglang tidak diperbolehkan masuk. Selain itu, warga meminta truk sampah dari Pandeglang agar baknya ditutup terpal untuk mengurangi bau yang ditimbulkan.
Ahmad Yani, warga Bangkonol, mengungkapkan, kondisi TPA justru memburuk pasca kontrak dibatalkan. Sampah meluber hingga menutupi jalan akses, sementara sebagian besar alat berat rusak dan hanya satu loader yang masih berfungsi.
“Pasca kontrak dengan Tangsel diputus, pengelolaan TPA bukan semakin baik, malah semakin buruk. Sampah sudah menutupi jalan akses, alat berat banyak yang rusak, hanya loader yang masih jalan,” ungkap Ahmad Yani, Kamis 11 September 2025.
Ahmad juga menyoroti praktik pembuangan sampah dari luar Pandeglang. Truk-truk dari Jakarta masuk ke TPA Bangkonol dengan membayar Rp20 ribu per mobil.
“Ini ironis. Kerja sama ratusan miliar dibatalkan, tapi sampah dari luar bisa masuk hanya dengan bayar Rp20 ribu. Kalau itu kebijakan DLH atau UPTD, jelas tidak patut,” tegasnya.
Melihat kondisi tersebut, warga mengusulkan agar pengelolaan TPA ke depan melibatkan kelompok swadaya masyarakat (KSM). Model ini sudah diterapkan di Banyumas dengan pengelolaan yang modern dan terbukti efektif.
“Kalau dikelola KSM, mereka lebih bertanggung jawab. Karena mereka yang terdampak, secara moral pasti serius mengurus persoalan sampah,” kata Ahmad.
Selain sampah, warga juga mengeluhkan pencemaran lingkungan. Bau tak sedap masih tercium, sementara kolam penampungan air lindi penuh dan meluber ke pemukiman saat hujan.
“Sudah empat hari hujan, kolam penampung lindi tidak berfungsi. Airnya meluber ke pemukiman,” ungkapnya.
Warga berharap Pemkab Pandeglang segera mengambil langkah konkret. Ahmad mengingatkan, jika pengelolaan tidak dibenahi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bisa mencabut izin operasional TPA.
“Bupati dulu janji, kalau kontrak dibatalkan akan dibenahi dari dalam. Tapi sampai sekarang follow up-nya tidak ada. Kalau tidak segera ditangani, kami siap melakukan aksi yang lebih besar,” tegasnya.
Editor: Bayu Mulyana











