KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Kronjo menangkap seorang pria berinisial S (66), warga Desa Kosambi, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang. S tersangka penyiram pasangan suami istri (pasutri), berinisial A dan AM, dengan cairan kimia.
Akibat perbuatan tersangka S, pasutri tersebut menderita luka bakar.
“Korban A mengalami luka bakar pada bagian muka sebelah kanan. Sedangkan, korban AM mengalami luka bakar di bagian punggung, leher, dada, dan muka sebelah kanan,” terang Kapolsek Kronjo, AKP I Nyoman Nariana, Senin, 15 September 2025.
Nyoman mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 7 September 2026, pukul 07.30 WIB.
Awalnya, kata Nyoman, anak korban sering diejek oleh S dengan kata-kata yang kurang baik. Korban yang tidak terima, kemudian meminta menantunya berinisial J untuk menegur tersangka.
Setelah itu, kedua korban bersama menantu yang sedang di teras rumah dihampiri AS, istri dari tersangka.
AS marah-marah. Adu mulut pun terjadi. AS lalu melemparkan batu ke arah kedua korban.
“Tidak lama berselang, tersangka S juga datang. Kemudian tersangka S mengeluarkan botol cairan yang telah dibawa dan disimpan di balik punggung, lalu menyemprotkan cairan itu kepada korban,” ungkap Nyoman.
Kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan penanganan medis.
Polisi yang mendapat laporan langsung menangkap S beserta barang buktinya.
Cairan yang digunakan untuk menyiram kedua korban, diakui S, merupakan pembersih lantai.
“Tersangka S ini bakal dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” jelasnya.
Editor: Agus Priwandono











