CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon mendatangi Kantor Kadin Provinsi Banten di Kota Serang, Jumat (5/6/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan surat keberatan sekaligus mendesak pencabutan Surat Keputusan (SK) pembekuan kepengurusan Kadin Kota Cilegon periode 2025-2030.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi atau yang akrab disapa Cak Mul. Mereka menyerahkan langsung surat keberatan atas keputusan Kadin Provinsi Banten yang membekukan kepengurusan Kadin Kota Cilegon serta menunjuk caretaker untuk menjalankan roda organisasi.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari sikap penolakan yang sebelumnya disampaikan jajaran pengurus Kadin Kota Cilegon terhadap keputusan pembekuan yang diterbitkan Kadin Provinsi Banten.
“Kami datang ke Kadin Provinsi Banten untuk menyampaikan surat keberatan. Intinya, kami meminta agar SK pembekuan Kadin Kota Cilegon dicabut karena kami menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme organisasi,” ujar Cak Mul.
Menurutnya, hingga saat ini pengurus Kadin Kota Cilegon belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai dasar maupun prosedur penerbitan keputusan pembekuan tersebut.
Ia menegaskan, keberatan yang diajukan bukan semata-mata bentuk penolakan terhadap keputusan organisasi, melainkan upaya meminta penjelasan resmi terkait dasar hukum serta tahapan yang digunakan dalam proses pembekuan.
Dalam surat keberatan yang disampaikan, Kadin Kota Cilegon menilai keputusan pembekuan tidak melalui mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. Pengurus juga mengaku tidak pernah menerima surat peringatan tertulis maupun kesempatan melakukan perbaikan sebagaimana prosedur organisasi yang berlaku.
Menurut Cak Mul, kepengurusan Kadin Kota Cilegon selama ini tetap berjalan dan menjalankan fungsi organisasi sebagaimana mestinya. Aktivitas administrasi, pelayanan kepada anggota, hingga berbagai kegiatan kelembagaan disebut masih berlangsung secara normal.
Karena itu, pihaknya menilai tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk menjatuhkan sanksi pembekuan terhadap kepengurusan yang ada.
“Kami meminta Kadin Provinsi Banten mencabut SK pembekuan dan mengembalikan hak serta kewenangan kepengurusan Kadin Kota Cilegon periode 2025-2030,” katanya.
Selain mendesak pencabutan SK pembekuan, pengurus Kadin Kota Cilegon juga meminta Kadin Provinsi Banten memberikan jawaban tertulis atas surat keberatan yang telah disampaikan.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Dewan Kehormatan Kadin Provinsi Banten dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kadin Indonesia sebagai bagian dari upaya penyelesaian polemik yang tengah terjadi di tubuh organisasi tersebut.
Diketahui, Kadin Provinsi Banten sebelumnya menerbitkan surat keputusan pembekuan Kadin Kota Cilegon dengan alasan adanya dugaan pelanggaran AD/ART serta penilaian bahwa kepengurusan tidak menjalankan fungsi organisasi secara optimal.
Editor: Mastur Huda










