LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 1.078 Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga Kabupaten Lebak dinonaktifkan Kementerian Sosial (Kemensos). Kebijakan ini menuai perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat miskin dan rentan miskin yang bergantung pada bantuan sosial (bansos).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, Ahmad M. Nur, mengatakan pihaknya menerima data penonaktifan ribuan NIK tersebut dari pemerintah pusat. Mayoritas warga terdampak merupakan penerima Bansos.
Menurut Ahmad, pihaknya tengah melakukan verifikasi untuk memastikan data benar-benar sesuai kondisi lapangan.
“Penonaktifan dilakukan kementerian karena tidak ada aktivitas perekaman KTP elektronik pada NIK tersebut,” kata Ahmad kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 19 September 2025.
Ia menegaskan, Disdukcapil tidak mengetahui penyebab lain terkait penonaktifan ribuan NIK tersebut, termasuk dugaan kaitannya dengan judi online.
“Kami hanya tahu bahwa penonaktifan NIK dilakukan karena tidak ada perekaman KTP. Soal lain-lain itu di luar kewenangan kami,” ujarnya.
Disdukcapil Lebak kini bersinergi dengan Dinas Sosial dan Kemensos untuk memverifikasi ulang data. Ribuan NIK nonaktif telah dikirimkan kepada operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di masing-masing desa.
“Datanya sudah kami kirim untuk dikroscek terhadap pemilik NIK. Jika sudah meninggal, segera laporkan agar diterbitkan akta kematiannya. Secara berjalan kami akan melaporkan ke kementerian berapa yang sudah melakukan perekaman,” jelas Ahmad.
Ia menambahkan, pendamping Bansos juga diminta membantu memantau data NIK nonaktif tersebut.
“Sudah, kami sudah bersurat ke Dinas Sosial agar pendamping ikut memantau,” pungkasnya.
Editor: Aas Arbi











