LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak telah rampung melakukan uji laboratorium terhadap kualitas air Sungai Cidikit di Kecamatan Bayah.
Berdasarkan pengambilan sampel di lima titik aliran sungai, sebagian besar parameter kualitas air masih memenuhi baku mutu. Namun, sejumlah parameter seperti Total Suspended Solids (TSS), total fosfat, dan nitrat pada satu titik pengambilan sampel tercatat melebihi ambang batas yang ditetapkan.
Sebelumnya, pada 23 Juni 2026, DLH Kabupaten Lebak melakukan pengecekan lapangan dan investigasi menyusul laporan dugaan pencemaran Sungai Cidikit.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika, mengatakan hasil pengujian menunjukkan bahwa parameter pH, Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), oksigen terlarut (DO), serta Fecal Coliform masih berada dalam batas baku mutu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hampir di semua titik ditemukan beberapa parameter yang melebihi baku mutu, yakni Total Suspended Solids (TSS) dan total fosfat, serta pada satu titik ditemukan parameter nitrat yang melebihi baku mutu,” kata Irvan, Rabu, 8 Juli 2026.
Ia menjelaskan, tingginya nilai TSS menyebabkan meningkatnya tingkat kekeruhan air Sungai Cidikit. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh erosi tanah, aktivitas pembukaan lahan, kegiatan pertambangan, maupun limpasan air hujan yang membawa endapan tanah ke badan sungai.
“Sementara itu, tingginya kandungan total fosfat dan nitrat diduga dipengaruhi oleh aktivitas pertanian, peternakan, serta limbah domestik yang berasal dari rumah tangga maupun industri,” jelasnya.
Meski demikian, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak itu menegaskan hasil uji laboratorium tersebut hanya menggambarkan kondisi kualitas air pada saat sampel diambil. Oleh karena itu, hasil tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan sumber pencemaran ataupun menetapkan adanya pelanggaran oleh pihak atau kegiatan usaha tertentu.
“Untuk memastikan sumber pencemar diperlukan investigasi dan penelusuran lebih lanjut,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DLH Kabupaten Lebak akan melakukan pemantauan kualitas air secara berkala, verifikasi lapangan, serta pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi memengaruhi kualitas lingkungan.
“Apabila dari hasil investigasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, penanganan akan dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.*
Editor : Krisna Widi Aria











