CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Rencana utang Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon sebesar Rp175,5 miliar untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, rencana pinjaman tersebut belum tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Kritik datang dari kalangan mahasiswa. Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon, Alfa Fahrizi, menilai langkah Pemkot sebagai bentuk kelalaian yang berpotensi melanggar aturan.
“Ini jelas kelalaian yang tidak bisa ditoleransi. Bagaimana mungkin sebuah pinjaman besar langsung dimasukkan ke KUAPPAS tanpa melalui RKPD? Itu sama saja mengakali prosedur resmi dan melecehkan aturan perundang-undangan,” tegas Alfa kepada Radar Banten, Jumat, 19 September 2025.
Menurutnya, sikap Pemkot menunjukkan ketidakcermatan sekaligus merusak prinsip tata kelola keuangan daerah.
“Kalau pemerintah daerah sendiri yang melanggar mekanisme, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa anggaran dikelola dengan benar? Ini berbahaya, karena bisa berujung pada dugaan tindak pidana,” ujarnya.
Alfa menambahkan, proyek JLU merupakan salah satu program strategis daerah yang memiliki banyak manfaat, namun tetap harus dilaksanakan sesuai aturan.
“Jangan sampai semangat membangun justru menjadi alasan untuk menghalalkan cara-cara yang menyalahi aturan. Jika prosedur tidak dipatuhi, maka konsekuensinya harus jelas, termasuk evaluasi pejabat terkait bahkan proses hukum bila diperlukan,” katanya.
Ia menegaskan, percepatan pembangunan tidak boleh mengorbankan peraturan dan mekanisme yang berlaku.
“Cilegon butuh pembangunan, tapi lebih dulu butuh pemerintah yang taat aturan. Jangan sekali-kali mengorbankan aturan demi proyek besar,” pungkas Alfa.
Editor: Aas Arbi











