KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Aliansi Advokasi Kota Tangerang Adil (AKTA) mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk segera merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penanggulangan HIV/AIDS agar selaras dengan Permenkes Nomor 23 Tahun 2022.
Hal ini ditegaskan AKTA dalam Diskusi Publik dan Konferensi Pers Swakelola Tipe III, yang berlangsung di Aula Sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Tangerang, Rabu 24 September 2025.
Technical Officer Swakelola tipe III Yayasan Bina Muda Gemilang Tergabung dalam AKTA, Encep Saepul Milah menegaskan, regulasi yang belum diperbarui berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap efektivitas program dan penganggaran HIV/AIDS.
Sementara itu, penurunan dukungan donor internasional semakin mempersempit ruang pembiayaan program, padahal target Indonesia Bebas AIDS 2030 semakin dekat.
“Perubahan kebijakan harus segera dilakukan agar penanggulangan HIV di Kota Tangerang tetap berjalan efektif, berkesinambungan, dan sesuai standar nasional,” ujarnya.
AKTA menilai mekanisme Swakelola Tipe III sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 sangat penting untuk menjamin kesinambungan layanan HIV.
‘Melalui skema ini, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dapat bermitra langsung dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan program, mulai dari pencegahan, pengobatan, hingga dukungan sosial,” terangnya.
Skema tersebut juga sejalan dengan SDGs dan prinsip inklusi sosial (leave no one behind), serta mendukung pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bidang kesehatan.
Dalam rilis resminya, AKTA menyampaikan tujuh tuntutan, yaitu:
• Menjamin keberlanjutan OMS HIV dalam mengakses anggaran daerah.
• Melakukan sosialisasi luas terkait peluang Swakelola Tipe III.
• Menegakkan transparansi dan akuntabilitas penganggaran.
• Memberdayakan komunitas HIV dalam penganggaran publik.
• Mendesak revisi Perda HIV No. 4 tahun 2021 agar selaras dengan Permenkes No. 23/2022.
• Menegaskan komitmen pada SDGs dan inklusi sosial, termasuk melalui Pra-Musrenbang Tematis bagi kelompok rentan HIV.
• Memenuhi kewajiban SPM bidang kesehatan, khususnya layanan HIV/AIDS.
AKTA juga mengajak semua pihak—pemerintah, OMS, komunitas, akademisi, media, dan masyarakat luas—untuk memperkuat kolaborasi dalam penanggulangan HIV/AIDS.
“Dengan sinergi inklusif, Kota Tangerang dapat menjadi kota sehat dan ikut berkontribusi nyata terhadap tercapainya target Indonesia Bebas AIDS 2030,” tandasnya.
Editor: Bayu Mulyana











