SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berikut informasi tempat SIM Keliling yang ada di Kota Serang dan Kabupaten Serang hari ini, 25 September 2025.
Lokasi SIM Keliling hari ini berada di Alun-Alun Kota Serang dan depan Perumahan Taman Krakatau, Kabupaten Serang.
“Untuk hari ini SIM Keliling di dua tempat itu, kami memang berpindah tempat untuk menjangkau layanan masyarakat di Kabupaten Serang dan Kota Serang,” kata Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrika.
Tiwi menjelaskan, operasional SIM Keliling tersebut dibatasi waktunya. Layanan tersebut dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Untuk memperpanjang SIM A dan SIM C, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum datang ke pelayanan SIM Keliling. Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM yang akan habis masa berlaku, dan membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Setelah formulir dan dokumen dilengkapi, petugas akan memprosesnya dan memanggil pemohon untuk masuk ke dalam kendaraan layanan.
Terkait biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk SIM A Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.
Tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi. Sehingga pemohon perpqnjangan SIM di SIM Keliling perlu membawa uang lebih.
Editor: Agus Priwandono











