• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Dicekoki Obat Keras, Anak di Bawah Umur Asal Kabupaten Serang Digilir Dua Remaja

Fahmi by Fahmi
Minggu, 28 September 2025 20:25
in Berita Utama, Hukum, Kabupaten Serang
Dicekoki Obat Keras, Anak di Bawah Umur Asal Kabupaten Serang Digilir Dua Remaja

Ilustrasi korban kekerasan seksual (iStock)

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-SA (14) remaja perempuan asal Tunjung Teja, Kabupaten Serang menjadi korban rudapaksa oleh dua pria sekaligus. Korban dirudapaksa setelah dicekoki obat keras jenis tramadol dan hexymer.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, kedua pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut AD (17) dan SO (23). Keduanya merupakan warga Pamarayan, Kabupaten Serang.

RelatedPosts

Beasiswa Cilegon Juara

1.452 Mahasiswa Berebut Beasiswa Cilegon Juare, Pemkot Lakukan Perangkingan

Kamis, 8 Oktober 2026 13:32
Seleksi Pimpinan BAZNAS Cilegon

Seleksi Pimpinan BAZNAS Cilegon Periode 2027-2032 Segera Dibuka, Pemkot Bentuk Pansel

Kamis, 8 Oktober 2026 13:04
Polda Banten

Penyerahan Pataka Polda Banten, Irjen Pol Hendra Kurniawan Siap Lanjutkan Program Irjen Pol Hengki

Kamis, 8 Oktober 2026 12:56
magang SMK Banten

Lulusan SMK Banten Disiapkan Punya Pengalaman Kerja Sebelum Masuk Industri

Kamis, 8 Oktober 2026 12:49

“Kedua pelaku ini sudah kami amankan dan lakukan penahanan,” ujarnya, Minggu 28 September 2025.

Kapolres menjelaskan peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini terjadi di Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Selasa lalu, 16 September 2025. Pada saat itu korban dijemput oleh temannya untuk jalan-jalan.

“Korban diajak mampir ke rumah pacar temannya. Di rumah pacar temannya itu, sudah ada tersangka AD dan SO,” katanya didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Setelah korban berkenalan dengan AD dan SO, teman korban dan pacarnya pergi meninggalkan mereka bertiga. Selanjutnya, korban kemudian diajak ke rumah tersangka SO di Desa Kampung Baru.

“Tersangka SO tinggal sendiri di rumahnya karena kedua orang tua sudah bercerai. Di rumah itu, korban dicekoki pil tramadol dan hexymer hingga mabuk berat. Dalam kondisi tak sadarkan diri, korban dicabuli secara bergiliran oleh kedua tersangka,” ungkapnya.

Karena kondisinya mabuk berat, korban tidak berani pulang yang membuat pihak keluarga resah dan melapor ke Mapolres Serang. Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini segera menindaklanjuti laporan.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan korban dan mengamankan kedua tersangka di rumah SO keesokan harinya. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya diamankan ke Mapolres Serang dan korban diserahkan kepada pihak keluarga,” katanya.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan perbuatan asusila itu dilakukan berulang-ulang saat korban masih dalam pengaruh obat keras.

“Motif kedua tersangka melakukan tindakan asusila itu disebabkan karena terdorong nafsu,” ujar pria asal Sulawesi Selatan ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Akpol 2005anak dibawah umur digilirAndi Kurniadykapolres Condro Sasongkokasus kekerasan seksual anakKomnas Anak BantenKomnas Anak Kabupaten Serangpolres serangrudapaksa anak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tiga Bulan Terakhir, Polres Serang Tangkap 17 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Next Post

Didakwa Ancam Pabrik Limbah, Oknum Ketua LSM Terancam 9 Tahun Penjara

Next Post
Didakwa Ancam Pabrik Limbah, Oknum Ketua LSM Terancam 9 Tahun Penjara

Didakwa Ancam Pabrik Limbah, Oknum Ketua LSM Terancam 9 Tahun Penjara

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Pusat, Pemprov Banten Alihkan Anggaran untuk Pembangunan

PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Pusat, Pemprov Banten Alihkan Anggaran untuk Pembangunan

Rabu, 7 Oktober 2026 06:30
Benyamin Lantik 55 PNS Baru

Benyamin Davnie Lantik 55 PNS Baru di Lingkungan Pemkot Tangerang Selatan

Rabu, 7 Oktober 2026 12:41
Kebakaran Pengadilan Tinggi Agama Banten

Kebakaran Hebat Melanda Pengadilan Tinggi Agama Banten, Satu Pegawai Terjebak Kobaran Api

Rabu, 7 Oktober 2026 13:39
Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Rabu, 7 Oktober 2026 20:09
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Beasiswa Cilegon Juara

1.452 Mahasiswa Berebut Beasiswa Cilegon Juare, Pemkot Lakukan Perangkingan

by Adam Fadillah
Kamis, 8 Oktober 2026 13:32
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 1.452 mahasiswa tercatat mendaftar Program Beasiswa Cilegon Juare 2026. Setelah melalui tahapan pendaftaran dan verifikasi, Pemerintah...

Seleksi Pimpinan BAZNAS Cilegon

Seleksi Pimpinan BAZNAS Cilegon Periode 2027-2032 Segera Dibuka, Pemkot Bentuk Pansel

by Adam Fadillah
Kamis, 8 Oktober 2026 13:04
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon periode...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.