SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-SA (14) remaja perempuan asal Tunjung Teja, Kabupaten Serang menjadi korban rudapaksa oleh dua pria sekaligus. Korban dirudapaksa setelah dicekoki obat keras jenis tramadol dan hexymer.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, kedua pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut AD (17) dan SO (23). Keduanya merupakan warga Pamarayan, Kabupaten Serang.
“Kedua pelaku ini sudah kami amankan dan lakukan penahanan,” ujarnya, Minggu 28 September 2025.
Kapolres menjelaskan peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini terjadi di Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Selasa lalu, 16 September 2025. Pada saat itu korban dijemput oleh temannya untuk jalan-jalan.
“Korban diajak mampir ke rumah pacar temannya. Di rumah pacar temannya itu, sudah ada tersangka AD dan SO,” katanya didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Setelah korban berkenalan dengan AD dan SO, teman korban dan pacarnya pergi meninggalkan mereka bertiga. Selanjutnya, korban kemudian diajak ke rumah tersangka SO di Desa Kampung Baru.
“Tersangka SO tinggal sendiri di rumahnya karena kedua orang tua sudah bercerai. Di rumah itu, korban dicekoki pil tramadol dan hexymer hingga mabuk berat. Dalam kondisi tak sadarkan diri, korban dicabuli secara bergiliran oleh kedua tersangka,” ungkapnya.
Karena kondisinya mabuk berat, korban tidak berani pulang yang membuat pihak keluarga resah dan melapor ke Mapolres Serang. Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini segera menindaklanjuti laporan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan korban dan mengamankan kedua tersangka di rumah SO keesokan harinya. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya diamankan ke Mapolres Serang dan korban diserahkan kepada pihak keluarga,” katanya.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan perbuatan asusila itu dilakukan berulang-ulang saat korban masih dalam pengaruh obat keras.
“Motif kedua tersangka melakukan tindakan asusila itu disebabkan karena terdorong nafsu,” ujar pria asal Sulawesi Selatan ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











