slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Didakwa Ancam Pabrik Limbah, Oknum Ketua LSM Terancam 9 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
28-09-2025 20:54:08
in Berita Utama, Hukum, Kabupaten Serang
Didakwa Ancam Pabrik Limbah, Oknum Ketua LSM Terancam 9 Tahun Penjara

Terdakwa saat di PN Serang (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Mustopa, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), terancam pidana 9 tahun.

Ia didakwa melakukan pemerasan terhadap PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WLPI), perusahaan pengelola limbah yang berlokasi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Pujiyati, dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang menguraikan bahwa Mustopa tidak sendiri. Aksi pemerasan tersebut juga melibatkan Jatna dan Feriyanto yang saat ini masih berstatus DPO, serta Antaja yang telah meninggal dunia.

Menurut dakwaan, praktik pemerasan berlangsung sejak 10 Maret 2021 sampai 14 Oktober 2022. Dalam rentang waktu itu, PT WLPI menyerahkan uang sebesar Rp300 juta secara bertahap melalui transfer ke rekening LSM MPL.

“Sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022, total dana yang telah diserahkan perusahaan mencapai Rp300 juta,” kata Pujiyati dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, Minggu 28 September 2025.

Pujiyati menjelaskan, tekanan terhadap perusahaan sebenarnya sudah terjadi sejak 2017. LSM MPL kerap menggelar unjuk rasa dengan dalih memperjuangkan dana tanggung jawab sosial (CSR) dan menuding PT WLPI mencemari lingkungan sekitar.

“Dengan mengangkat isu pencemaran yang disebut berdampak pada kesehatan warga, mereka mendesak agar perusahaan menutup operasional serta menyalurkan dana CSR,” ungkapnya.

Tuntutan tersebut bahkan sempat sampai ke meja mediasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Beberapa permintaan LSM dipenuhi perusahaan, antara lain pembangunan klinik, bantuan Rp20 juta untuk mushola, Rp50 juta untuk koperasi LSM MPL, hingga uang lelah yang jumlahnya mencapai Rp500 juta.

Meski sejumlah tuntutan sudah dipenuhi, pada Agustus 2020 Mustopa dan rekan-rekannya kembali menekan perusahaan. Kali ini dengan alasan ada warga yang menderita gatal-gatal akibat pencemaran, serta menagih sisa uang Rp200 juta yang belum diberikan.

Ancaman tersebut membuat kegiatan PT WLPI sempat terganggu. Agar operasional berjalan normal, Direktur PT WLPI Ipe Priyatna akhirnya menyerahkan uang kompensasi sebesar Rp15 juta per bulan. Dari Maret 2021 hingga Oktober 2022, total uang yang keluar mencapai Rp300 juta.

Baca Juga :

Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Mandek, Kuasa Hukum Korban Keluhkan Kinerja Penyidik

Hari Bakti TNI AU Ke-79, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Sinergi TNI-Polri

Dugaan Penculikan Aktivis, Polda Banten Bakal Sita HP Ketua DPRD Lebak

Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Rp1,3 Miliar PT WPLI, Kejari Serang Tahan Kades Parakan

Selain itu, JPU juga mengungkap pada 2023 Mustopa kembali melayangkan permintaan bernilai besar berupa mobil Toyota Avanza, Isuzu Elf, dan iPhone 14 Pro Max. Permintaan tersebut disertai ancaman akan membawa isu pencemaran ke ranah hukum, namun ditolak oleh pihak perusahaan.

Menurut JPU, uang hasil pemerasan tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan organisasi, melainkan sebagian dipakai pribadi oleh terdakwa dan disalurkan ke beberapa pihak.

Hal itu dianggap bertolak belakang dengan tujuan pendirian LSM MPL yang seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat di bidang lingkungan hidup.

“Atas tindakannya, terdakwa dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan yang dilakukan berlanjut dan bersama-sama,” tutur Pujiyati.

Reporter: Fahmi
Editor: AGung S Pambudi

Tags: Ditreskrimum Polda BantenIpe Priyanakejati bantenLSM Masyarakat Peduli LingkunganLSM MPLpemerasan PabrikPN SerangPolda BantenPremanismePT Wahana Pamunah Limbah IndustriPT WPLI
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dicekoki Obat Keras, Anak di Bawah Umur Asal Kabupaten Serang Digilir Dua Remaja

Next Post

Awal 2026, Ratusan Tenaga Kerja Kota Serang Siap Berangkat ke Korea Selatan

Related Posts

Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Mandek, Kuasa Hukum Korban Keluhkan Kinerja Penyidik
Hukum

Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Mandek, Kuasa Hukum Korban Keluhkan Kinerja Penyidik

by Fahmi
Kamis, 30 Juli 2026 14:04

Kuasa hukum Trio Alberto (paling kanan) saat di Polda Banten.

Read moreDetails

Hari Bakti TNI AU Ke-79, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Sinergi TNI-Polri

Dugaan Penculikan Aktivis, Polda Banten Bakal Sita HP Ketua DPRD Lebak

Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Rp1,3 Miliar PT WPLI, Kejari Serang Tahan Kades Parakan

Polda Banten Sita Handphone Suami Ketua DPRD Lebak, Terkait Kasus Dugaan Penculikan Aktivis

JMS Tingkatkan Literasi Hukum Pelajar

Kajati Banten Resmikan PAUD Widya Adhyaksa

IAD Banten Perkuat Dukungan untuk Kejaksaan

Penggunaan Dana Parpol Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polda Banten

Warga Cikeusal Didakwa Edarkan 35 Gram Sabu

Next Post
Awal 2026, Ratusan Tenaga Kerja Kota Serang Siap Berangkat ke Korea Selatan

Awal 2026, Ratusan Tenaga Kerja Kota Serang Siap Berangkat ke Korea Selatan

Pengusaha dan Eks Ketua Serikat Pekerja Asahimas Chemical Didakwa Lakukan Penggelapan Rp 6,6 Miliar

Pengusaha dan Eks Ketua Serikat Pekerja Asahimas Chemical Didakwa Lakukan Penggelapan Rp 6,6 Miliar

PAD Pemkab Serang Diproyeksikan Rp1,10 Triliun di RAPBD 2026

PAD Pemkab Serang Diproyeksikan Rp1,10 Triliun di RAPBD 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

Kamis, 30 Juli 2026 16:37
Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Kamis, 30 Juli 2026 16:27
Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Kamis, 30 Juli 2026 15:56
Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Kamis, 30 Juli 2026 15:31
Berisiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak Bakar Sampah 

Berisiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak Bakar Sampah 

Kamis, 30 Juli 2026 15:06
Musda V Partai Demokrat: Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang Dukung Iti

Musda V Partai Demokrat: Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang Dukung Iti

Kamis, 30 Juli 2026 14:28
Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

Kamis, 30 Juli 2026 16:37
Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Kamis, 30 Juli 2026 16:27
Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Kamis, 30 Juli 2026 15:56
Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Kamis, 30 Juli 2026 15:31
Berisiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak Bakar Sampah 

Berisiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak Bakar Sampah 

Kamis, 30 Juli 2026 15:06
Musda V Partai Demokrat: Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang Dukung Iti

Musda V Partai Demokrat: Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang Dukung Iti

Kamis, 30 Juli 2026 14:28

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 30 Juli 2026 16:37

Tangkapan layar kondisi hulu Bendungan Sindangheula mengalami sedimentasi.

Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 30 Juli 2026 16:27

Ilustrasi gay. (Foto: AI)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak