slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Didakwa Ancam Pabrik Limbah, Oknum Ketua LSM Terancam 9 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
28-09-2025 20:54:08
in Berita Utama, Hukum, Kabupaten Serang
Didakwa Ancam Pabrik Limbah, Oknum Ketua LSM Terancam 9 Tahun Penjara

Terdakwa saat di PN Serang (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Mustopa, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), terancam pidana 9 tahun.

Ia didakwa melakukan pemerasan terhadap PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WLPI), perusahaan pengelola limbah yang berlokasi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Baca Juga :

HUT ke-80 Bhayangkara: Polda Banten Gelar Turnamen Tenis, Perkuat Soliditas Antarinstansi

Peringati Harkitnas 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan di Era Digital

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Pujiyati, dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang menguraikan bahwa Mustopa tidak sendiri. Aksi pemerasan tersebut juga melibatkan Jatna dan Feriyanto yang saat ini masih berstatus DPO, serta Antaja yang telah meninggal dunia.

Menurut dakwaan, praktik pemerasan berlangsung sejak 10 Maret 2021 sampai 14 Oktober 2022. Dalam rentang waktu itu, PT WLPI menyerahkan uang sebesar Rp300 juta secara bertahap melalui transfer ke rekening LSM MPL.

“Sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022, total dana yang telah diserahkan perusahaan mencapai Rp300 juta,” kata Pujiyati dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, Minggu 28 September 2025.

Pujiyati menjelaskan, tekanan terhadap perusahaan sebenarnya sudah terjadi sejak 2017. LSM MPL kerap menggelar unjuk rasa dengan dalih memperjuangkan dana tanggung jawab sosial (CSR) dan menuding PT WLPI mencemari lingkungan sekitar.

“Dengan mengangkat isu pencemaran yang disebut berdampak pada kesehatan warga, mereka mendesak agar perusahaan menutup operasional serta menyalurkan dana CSR,” ungkapnya.

Tuntutan tersebut bahkan sempat sampai ke meja mediasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Beberapa permintaan LSM dipenuhi perusahaan, antara lain pembangunan klinik, bantuan Rp20 juta untuk mushola, Rp50 juta untuk koperasi LSM MPL, hingga uang lelah yang jumlahnya mencapai Rp500 juta.

Meski sejumlah tuntutan sudah dipenuhi, pada Agustus 2020 Mustopa dan rekan-rekannya kembali menekan perusahaan. Kali ini dengan alasan ada warga yang menderita gatal-gatal akibat pencemaran, serta menagih sisa uang Rp200 juta yang belum diberikan.

Ancaman tersebut membuat kegiatan PT WLPI sempat terganggu. Agar operasional berjalan normal, Direktur PT WLPI Ipe Priyatna akhirnya menyerahkan uang kompensasi sebesar Rp15 juta per bulan. Dari Maret 2021 hingga Oktober 2022, total uang yang keluar mencapai Rp300 juta.

Selain itu, JPU juga mengungkap pada 2023 Mustopa kembali melayangkan permintaan bernilai besar berupa mobil Toyota Avanza, Isuzu Elf, dan iPhone 14 Pro Max. Permintaan tersebut disertai ancaman akan membawa isu pencemaran ke ranah hukum, namun ditolak oleh pihak perusahaan.

Menurut JPU, uang hasil pemerasan tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan organisasi, melainkan sebagian dipakai pribadi oleh terdakwa dan disalurkan ke beberapa pihak.

Hal itu dianggap bertolak belakang dengan tujuan pendirian LSM MPL yang seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat di bidang lingkungan hidup.

“Atas tindakannya, terdakwa dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan yang dilakukan berlanjut dan bersama-sama,” tutur Pujiyati.

Reporter: Fahmi
Editor: AGung S Pambudi

Tags: Ditreskrimum Polda BantenIpe Priyanakejati bantenLSM Masyarakat Peduli LingkunganLSM MPLpemerasan PabrikPN SerangPolda BantenPremanismePT Wahana Pamunah Limbah IndustriPT WPLI
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dicekoki Obat Keras, Anak di Bawah Umur Asal Kabupaten Serang Digilir Dua Remaja

Next Post

Awal 2026, Ratusan Tenaga Kerja Kota Serang Siap Berangkat ke Korea Selatan

Related Posts

HUT ke-80 Bhayangkara: Polda Banten Gelar Turnamen Tenis, Perkuat Soliditas Antarinstansi
Kota Serang

HUT ke-80 Bhayangkara: Polda Banten Gelar Turnamen Tenis, Perkuat Soliditas Antarinstansi

by Fahmi
Jumat, 22 Mei 2026 16:51

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, dan Gubernur Banten, Andra Soni, berfoto bersama dengan para peserta turnamen tenis untuk memperingati HUT...

Read moreDetails

Peringati Harkitnas 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan di Era Digital

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Lantik Pejabat Eselon II Dan III, Kajati Banten Tegaskan Integritas

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Kendaraan Angkutan Tambang Wajib Patuhi Aturan

Diduga Jadi Kurir Ribuan Butir Obat Keras, Polda Banten Tangkap Seorang Perempuan di Pandeglang

Polresta Tangerang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih

Next Post
Awal 2026, Ratusan Tenaga Kerja Kota Serang Siap Berangkat ke Korea Selatan

Awal 2026, Ratusan Tenaga Kerja Kota Serang Siap Berangkat ke Korea Selatan

Pengusaha dan Eks Ketua Serikat Pekerja Asahimas Chemical Didakwa Lakukan Penggelapan Rp 6,6 Miliar

Pengusaha dan Eks Ketua Serikat Pekerja Asahimas Chemical Didakwa Lakukan Penggelapan Rp 6,6 Miliar

PAD Pemkab Serang Diproyeksikan Rp1,10 Triliun di RAPBD 2026

PAD Pemkab Serang Diproyeksikan Rp1,10 Triliun di RAPBD 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

SMP Pariskian

SMP Islam Pariskian Kota Serang Bakal Mewisuda 76 Siswa Terbaik Tahun 2025/2026

Minggu, 24 Mei 2026 20:01

Jelang Muktamar XI PB Al-Khairiyah, Dukungan untuk Ali Mujahidin Menguat

Minggu, 24 Mei 2026 17:19

Golkar Kabupaten Tangerang Luncurkan Program Beasiswa Yellow Scholarship

Minggu, 24 Mei 2026 17:09
Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Minggu, 24 Mei 2026 16:53
Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Minggu, 24 Mei 2026 16:52
Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Minggu, 24 Mei 2026 16:51
SMP Pariskian

SMP Islam Pariskian Kota Serang Bakal Mewisuda 76 Siswa Terbaik Tahun 2025/2026

Minggu, 24 Mei 2026 20:01

Jelang Muktamar XI PB Al-Khairiyah, Dukungan untuk Ali Mujahidin Menguat

Minggu, 24 Mei 2026 17:19

Golkar Kabupaten Tangerang Luncurkan Program Beasiswa Yellow Scholarship

Minggu, 24 Mei 2026 17:09
Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Minggu, 24 Mei 2026 16:53
Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Minggu, 24 Mei 2026 16:52
Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Minggu, 24 Mei 2026 16:51

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

SMP Pariskian

SMP Islam Pariskian Kota Serang Bakal Mewisuda 76 Siswa Terbaik Tahun 2025/2026

by Haidaroh
Minggu, 24 Mei 2026 20:01

RADARBANTEN.CO.ID — SMP Islam Pariskian akan menggelar wisuda dan perpisahan tahun ajaran 2025/2026 besok, 25 Mei 2026 di Graha Pena...

Jelang Muktamar XI PB Al-Khairiyah, Dukungan untuk Ali Mujahidin Menguat

by Adam Fadillah
Minggu, 24 Mei 2026 17:19

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Menjelang pelaksanaan Muktamar XI Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah, dukungan terhadap Ali Mujahidin untuk kembali memimpin organisasi menguat....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak