slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pengusaha dan Eks Ketua Serikat Pekerja Asahimas Chemical Didakwa Lakukan Penggelapan Rp 6,6 Miliar

Fahmi by Fahmi
28-09-2025 20:54:17
in Berita Utama, Hukum
Pengusaha dan Eks Ketua Serikat Pekerja Asahimas Chemical Didakwa Lakukan Penggelapan Rp 6,6 Miliar

Sidang kasus dugaan penggelapan (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Antonius, mantan Ketua Serikat Pekerja PT Asahimas Chemical yang diduga telah menggelapkan dana iuran serikat pekerja senilai lebih dari Rp2,1 miliar selama periode 2017 hingga 2021.

Selain Antonius, jaksa juga mendakwa Puji Wahyono merupakan seorang pengusaha yang didakwa melakukan penipuan bermodus investasi modal kerja dengan total kerugian korban mencapai Rp4,5 miliar.

Baca Juga :

Dijanjikan Tembakau Gorila, Pria di Kota Serang Dikeroyok Empat Remaja yang Mengaku Sebagai Polisi

Sopir Lepas Diduga Gelapkan Muatan, PT Arya Transko Logistik Rugi Rp 204,8 Juta

Pencurian Sepatu Adidas, Tiga Karyawan PT Nikomas Gemilang Dituntut 15 Bulan Penjara

Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Cikupa Divonis Seumur Hidup

Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, Antonius diduga telah mempergunakan dana yang seharusnya untuk kepentingan organisasi dan tidak dapat mempertanggungjawabkannya.

Berdasarkan hasil audit internal ditemukan pelanggaran administrasi dan penggelapan dana melalui rekening resmi serikat pekerja di Bank BNI. Dana iuran itu seharusnya dibagi untuk operasional PUK, DPC, DPD, hingga DPP. Akan tetapi tidak seluruhnya disalurkan sesuai ketentuan.

“Perbuatan Antonius tersebut oleh JPU dijerat Pasal 374 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut,” kata JPU dikutip Minggu 28 September 2025.

Sementara itu, Puji Wahyono merupakan seorang pengusaha yang didakwa melakukan penipuan bermodus investasi modal kerja dengan total kerugian korban mencapai Rp4,5 miliar.

Dalam dakwaan juga, terdakwa Puji pada 19 September 2024 menawarkan investasi kepada seorang pengusaha bernisial MC, dan menjanjikan keuntungan 15 persen dalam tempo dua bulan untuk usaha packaging mesin industri.

Untuk meyakinkan korban, dibuatlah surat kesepakatan pinjaman modal kerja. MC kemudian mentransfer uang tahap pertama senilai Rp2,2 miliar ke rekening perusahaan milik Puji.

Tidak lama berselang, pada 13 Oktober 2024, Puji kembali meminta modal kedua sebesar Rp2,3 miliar yang juga ditransfer dalam dua kali pembayaran.

Namun saat ditagih, Puji hanya menyerahkan satu lembar cek senilai Rp2 miliar yang ternyata tidak bisa dicairkan karena saldo kosong.

Bahkan, untuk mengelabui korban, Puji mengirimkan surat dan bukti transfer palsu seolah-olah berasal dari PT Haka Stevedore.

Belakangan, saat didesak, Puji mengaku surat dan bukti transfer itu hanyalah rekayasa. Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp4,5 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten.

JPU Kejati Banten Pujiyati mengatakan jika pihaknya telah membantu para korban untuk mengajukan ganti rugi kepada para terdakwa melalui Majelis Hakim, sebagaimana Pasal 98 KUHAP.

Pasal tersebut menjadi dasar hukum bagi korban untuk mengajukan gugatan ganti kerugian secara bersamaan dalam perkara pidana yang sedang diperiksa di Pengadilan.

“Para korban sudah mengajukannya pada saat persidangan,” katanya belum lama ini.

Namun, Puji menerangkan Majelis Hakim menolak permintaan tersebut. Para korban kemudian diperintahkan majelis hakim untuk mengajukan gugatan perdata di luar persidangan yang saat ini digelar.

“Hakim menyarankan para korban untuk mengajukan gugatan perdata,” katanya.

Kajati Banten, Siswanto mengatakan, berdasarkan lindungan Pasal 98 hingga Pasal 101 Undang-Undang Nomor 8 tahun 81 KUHAP tentang korban tindak pidana dapat mengajukan gugatan ganti rugi dalam perkara pidana.

“Korban tindak pidana dapat mengajukan gugatan di dalam perkara pidana,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Kajati mengungkapkan, korban yang melakukan gugatan ke pelaku kejahatan, akan mendapatkan peluang ganti rugi sesuai dengan kerugian yang dialaminya.

“Ganti kerugiannya adalah sebatas kerugian yang menurut korban itu dideritanya. Jadi kita serahkan kepada korban berapa yang akan dia gugat, berapa kerugiannya para korban,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: AGung S Pambudi

Tags: AntoniusJPU Kejati Bantenkajati Banten siswantoPengadilan Negeri SerangPenggelapan Asahimas ChemicalPN SerangPT Asahimas ChemicalPuji Wahyonoserikat pekerja
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Awal 2026, Ratusan Tenaga Kerja Kota Serang Siap Berangkat ke Korea Selatan

Next Post

PAD Pemkab Serang Diproyeksikan Rp1,10 Triliun di RAPBD 2026

Related Posts

Hukum

Dijanjikan Tembakau Gorila, Pria di Kota Serang Dikeroyok Empat Remaja yang Mengaku Sebagai Polisi

by Fahmi
Jumat, 15 Mei 2026 19:02

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Muhamad Aldina Mufid menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh empat orang remaja yang mengaku sebagai polisi. Korban...

Read moreDetails

Sopir Lepas Diduga Gelapkan Muatan, PT Arya Transko Logistik Rugi Rp 204,8 Juta

Pencurian Sepatu Adidas, Tiga Karyawan PT Nikomas Gemilang Dituntut 15 Bulan Penjara

Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Cikupa Divonis Seumur Hidup

Kasus Penipuan Pengiriman Susu UHT, Korban Alami Kerugian Rp 124,5 Juta

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

Rumah di Cipocok Jaya Dibobol Maling, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Dua Buron

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Usai Sebar Paket Sabu, Pengedar Asal Taktakan Ini Ditangkap Polisi

Next Post
PAD Pemkab Serang Diproyeksikan Rp1,10 Triliun di RAPBD 2026

PAD Pemkab Serang Diproyeksikan Rp1,10 Triliun di RAPBD 2026

BNN Banten Sebut Peredaran Narkoba di Pandeglang Tinggi, Mayoritas Pelajar

BNN Banten Sebut Peredaran Narkoba di Pandeglang Tinggi, Mayoritas Pelajar

Pemkab Serang Bakal Berpegang pada UU Pembentukan Kota Serang untuk Penyerahan Aset

Pemkab Serang Bakal Berpegang pada UU Pembentukan Kota Serang untuk Penyerahan Aset

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Muhamad Irfan di kantor Mutiara Multi Finance

Datanya Dipakai Orang Lain untuk Meminjam, Warga Protes Mutiara Multi Finance

Sabtu, 16 Mei 2026 07:18
Ilustrasi omzet yang menurun. Foto: Pixabay

Omzet Turun? Ini Dia 6 Cara Mengatasinya

Sabtu, 16 Mei 2026 06:57
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid saat melakukan kegiatan Jumat Keliling (Jumling) di Masjid Jami’ Rahmatullah, Desa Legok, Kecamatan Legok, Jumat 15 Mei 2026.

Bupati Tangerang Serap Aspirasi Warga Legok Lewat Jumat Keliling

Sabtu, 16 Mei 2026 06:49
Wali Kota Serang, Budi Rustandi

Bonus Ratusan Juta Rupiah Menanti Kafilah Kota Serang

Sabtu, 16 Mei 2026 06:42
Prakiraan cuaca Provinsi Banten, Sabtu, 16 Mei 2026

Cuaca Banten Hari Ini, Sabtu 16 Mei 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 06:33

Jelang Lebaran Idul Adha, Domba Garut Jadi Primadona di Pandeglang

Jumat, 15 Mei 2026 19:08
Muhamad Irfan di kantor Mutiara Multi Finance

Datanya Dipakai Orang Lain untuk Meminjam, Warga Protes Mutiara Multi Finance

Sabtu, 16 Mei 2026 07:18
Ilustrasi omzet yang menurun. Foto: Pixabay

Omzet Turun? Ini Dia 6 Cara Mengatasinya

Sabtu, 16 Mei 2026 06:57
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid saat melakukan kegiatan Jumat Keliling (Jumling) di Masjid Jami’ Rahmatullah, Desa Legok, Kecamatan Legok, Jumat 15 Mei 2026.

Bupati Tangerang Serap Aspirasi Warga Legok Lewat Jumat Keliling

Sabtu, 16 Mei 2026 06:49
Wali Kota Serang, Budi Rustandi

Bonus Ratusan Juta Rupiah Menanti Kafilah Kota Serang

Sabtu, 16 Mei 2026 06:42
Prakiraan cuaca Provinsi Banten, Sabtu, 16 Mei 2026

Cuaca Banten Hari Ini, Sabtu 16 Mei 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 06:33

Jelang Lebaran Idul Adha, Domba Garut Jadi Primadona di Pandeglang

Jumat, 15 Mei 2026 19:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Muhamad Irfan di kantor Mutiara Multi Finance

Datanya Dipakai Orang Lain untuk Meminjam, Warga Protes Mutiara Multi Finance

by Fahmi
Sabtu, 16 Mei 2026 07:18

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Muhamad Irfan mendatangi kantor Mutiara Multi Finance untuk menyampaikan protes. Data pribadinya digunakan orang lain untuk pinjaman....

Ilustrasi omzet yang menurun. Foto: Pixabay

Omzet Turun? Ini Dia 6 Cara Mengatasinya

by Mulyadi
Sabtu, 16 Mei 2026 06:57

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Cara mengatasi omzet menurun menjadi hal penting yang perlu segera kamu pahami. Kondisi omzet yang menurun memang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak