KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Tangerang Selatan menegaskan bahwa makanan yang disalurkan untuk siswa memiliki batas waktu kelayakan konsumsi.
Karena itu, pihak sekolah diminta aktif mengawasi agar makanan benar-benar dikonsumsi sesuai aturan.
Kepala SPPG Tangsel, Nindy Sabrina, menjelaskan bahwa proses dapur hingga distribusi makanan dilakukan dengan standar ketat.
“Makanan dimasak pada dini hari, dilakukan pendinginan saat pemorsian sebelum food tray ditutup, lalu dikirim dalam jangka waktu kurang dari 4 jam setelah dimasak. Dengan begitu makanan tetap aman dikonsumsi siswa,” ujarnya, Senin 29 September 2025.
Nindy menekankan pentingnya disiplin waktu dalam konsumsi makanan. “Sekolah diminta menghimbau siswa agar makan maksimal 2 jam setelah makanan datang. Tidak boleh dibawa pulang karena makanan punya jangka waktu kelayakan untuk dimakan,” tegasnya.
Menurutnya, penerapan standar operasional prosedur (SOP) ini menjadi komitmen SPPG Tangsel untuk menjamin kualitas gizi sekaligus keamanan pangan bagi siswa.
“Mulai dari proses dapur hingga sampai ke tangan siswa, semuanya kami awasi agar tetap terjaga sesuai tujuan program pemenuhan gizi,” tambahnya.
SPPG berharap dengan kepatuhan pada aturan ini, program pemenuhan gizi dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi kesehatan siswa di Tangerang Selatan.
Editor: Mastur Huda











