KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang menangkap dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HR (28) dan AS (34).
Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan menjelaskan, kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa pada 2022 dan pernah divonis 10 bulan penjara.
Kini, keduanya kembali beraksi dan terekam kamera CCTV saat mencuri motor di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Saat itu korban memarkir motor di depan rumah. Saat hendak pergi, korban terkejut karena motornya hilang. Berdasarkan laporan dan bukti CCTV, kami langsung melakukan pengejaran,” kata Johan, Selasa, 30 September 2025.
Polisi kemudian melacak motor yang identik dengan laporan korban di sebuah kontrakan di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa.
Setelah pendalaman, tim berhasil menangkap kedua pelaku pada Senin (22/9/2025), tiga hari setelah kejadian.
“Kedua tersangka kami amankan di kontrakan, lalu dibawa ke Mapolsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Johan.
Dalam pemeriksaan, HR dan AS mengaku telah mencuri motor sebanyak 10 kali di wilayah Kecamatan Curug dan Kecamatan Cikupa. HR berperan mengeksekusi motor, sementara AS bertugas mengawasi situasi.
“Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Johan.
Editor: Aas Arbi