slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Strobo Tanpa Izin, Kapolresta Tangerang Jelaskan Aturannya

Mulyadi by Mulyadi
20-09-2025 10:14:36
in Hukum, Utama
Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Strobo Tanpa Izin, Kapolresta Tangerang Jelaskan Aturannya
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepolisian melarang kendaraan pribadi menggunakan strobo atau rotator dan sirene tanpa izin. Ada dasar hukum penggunaan strobo dan sirine.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, menyatakan bahwa pemakaian strobo dan sirine tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga :

Bikin Video Provokatif, Polisi Amankan Seorang Pria Asal Rawa Kidang Sukadiri

Penataan Makam Keramat Ki Mauk di Tangerang Rampung, Bupati Pastikan Masyarakat Nyaman Berziarah

SPPG Banggalawa Diresmikan, Serentak dengan 166 SPPG Polri

Polresta Tangerang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih

“Jadi, penggunaan rotator dan sirene pada dasarnya dimaksudkan khusus untuk mendukung kendaraan dinas, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan Kepolisian. Atau perangkat ini digunakan pada situasi darurat untuk memberikan isyarat kepada pengendara lain agar memberikan prioritas,” terang Indra Waspada.

Ia pun mengimbau kepada pengguna kendaraan pribadi agar tidak menggunakan lampu rotator atau sirene.

Indra Waspada mendukung aspirasi masyarakat yang mengkritisi penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan.

“Kami mendukung aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjuti apabila ada kendaraan yang menggunakan rotator dan/atau sirene tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Indra Waspada menjelaskan, Pasal 135 ayat (1) UU LLAJ mengatur penggunaan warna lampu isyarat dan penggunaan sirine bagi kendaraan-kendaraan prioritas tersebut, yakni bagi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

“Intinya gini, rotator dan sirene hanya boleh digunakan pada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi,” tegas Indra Waspada.

Ia mengatakan, aturan mengenai penggunaan rotator dan sirine harus memiliki surat izin dan diperiksa secara berkala oleh instansi terkait.

Rotator dan sirine harus digunakan sesuai dengan fungsinya, yaitu untuk memperingatkan pengemudi dan pengendara lain.

Selanjutnya, penempatan rotator juga harus sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu fungsi lain dari mobil. Serta, tidak boleh menyilaukan pengemudi atau pengguna jalan lain.

“Warna rotator pun harus sesuai dengan aturan, yaitu merah untuk ambulans dan pemadam kebakaran, biru untuk polisi, kuning untuk kendaraan pemerintah lain, dan hijau untuk kendaraan yang membantu proses pemadaman kebakaran,” ungkap Indra Waspada.

Ia menyampaikan aturan isyarat lampu rotator dengan atau tanpa sirene. Kata dia, lampu isyarat biru dengan sirene digunakan khusus untuk kendaraan yang dioperasikan oleh petugas Kepolisian.

Lampu isyarat merah dengan sirene dipakai untuk kendaraan tahanan, kendaraan pengawalan TNI, serta kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim penyelamat (rescue), dan mobil jenazah.

Sedangkan, lampu isyarat kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, kendaraan pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, serta kendaraan yang bertugas dalam perawatan dan pembersihan fasilitas umum.

“Lampu ini juga digunakan pada kendaraan penderek dan angkutan barang khusus,” bebernya.

Indra Waspada menambahkan, penggunaan rotator atau sirene di luar ketentuan akan diberi sanksi tegas.

“Saya juga meminta masyarakat untuk melapor apabila menemui kendaraan yang rotator dan/atau sirene yang tidak sesuai aturan,” imbaunya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: aturan menggunakan rotatoraturan menggunakan stroboKapolresta tangerangPolresta Tangerangrotatorstrobo
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Emas Putih dan Emas Kuning Mahal Mana? Ini Penjelasannya

Next Post

Jembatan Cirokoy Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan

Related Posts

Pelaku ujaran provokatif saat diminta keterangan oleh pihak Polsek Mauk, Minggu 17 Mei 2026.
Hukum

Bikin Video Provokatif, Polisi Amankan Seorang Pria Asal Rawa Kidang Sukadiri

by Mulyadi
Minggu, 17 Mei 2026 18:50

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Personel Polsek Mauk Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial KH, warga Desa Rawa Kidang, Kecamatan Sukadiri,...

Read moreDetails

Penataan Makam Keramat Ki Mauk di Tangerang Rampung, Bupati Pastikan Masyarakat Nyaman Berziarah

SPPG Banggalawa Diresmikan, Serentak dengan 166 SPPG Polri

Polresta Tangerang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Panongan Tangerang Cek Pertumbuhan Tanaman Jagung

Judi Sabung Ayam di Jayanti Digerebek, Dua Orang dan 13 Ekor Ayam Aduan Diamankan

El Clasico Persija Persib, Polisi Perketat Keamanan Nobar di Kabupaten Tangerang

Polisi Tangkap Pria Pelaku Kekerasan Seksual di Tigaraksa, 12 Anak jadi Korban

Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

Kasatlantas dan Kasatsamapta Polresta Tangerang Diganti

Next Post
Jembatan Cirokoy Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan

Jembatan Cirokoy Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan

Sah, Inilah Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Resmi dari Pemerintah

Sah, Inilah Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Resmi dari Pemerintah

Jelajah Street Food BSD dan Bintaro, Dijamin Bikin Penasaran

Jelajah Street Food BSD dan Bintaro, Dijamin Bikin Penasaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Dukung Transisi Energi

PT PGN Perkuat Komitmen Dukung Transisi Energi dan Pencapaian Zero Emission

Sabtu, 23 Mei 2026 21:31
Pembukaan Festival Shafara dan Digiwara 2026 di Bintaro Jaya XChange Mall, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.

BI Banten Gelar Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 17:39
Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Sabtu, 23 Mei 2026 17:39
Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Sabtu, 23 Mei 2026 17:21
Pemkab Serang  Targetkan Juara Umum di MTQ Provinsi

Pemkab Serang  Targetkan Juara Umum di MTQ Provinsi

Sabtu, 23 Mei 2026 16:51
Kekerasan Seksual Anak di Pandeglang Jadi Sorotan, PATBM Diminta Jadi Garda Terdepan

Kekerasan Seksual Anak di Pandeglang Jadi Sorotan, PATBM Diminta Jadi Garda Terdepan

Sabtu, 23 Mei 2026 14:49
Dukung Transisi Energi

PT PGN Perkuat Komitmen Dukung Transisi Energi dan Pencapaian Zero Emission

Sabtu, 23 Mei 2026 21:31
Pembukaan Festival Shafara dan Digiwara 2026 di Bintaro Jaya XChange Mall, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.

BI Banten Gelar Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 17:39
Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Sabtu, 23 Mei 2026 17:39
Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Sabtu, 23 Mei 2026 17:21
Pemkab Serang  Targetkan Juara Umum di MTQ Provinsi

Pemkab Serang  Targetkan Juara Umum di MTQ Provinsi

Sabtu, 23 Mei 2026 16:51
Kekerasan Seksual Anak di Pandeglang Jadi Sorotan, PATBM Diminta Jadi Garda Terdepan

Kekerasan Seksual Anak di Pandeglang Jadi Sorotan, PATBM Diminta Jadi Garda Terdepan

Sabtu, 23 Mei 2026 14:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dukung Transisi Energi

PT PGN Perkuat Komitmen Dukung Transisi Energi dan Pencapaian Zero Emission

by Agung S Pambudi
Sabtu, 23 Mei 2026 21:31

JAKARTA,RADARBANTEN.CO.ID-- PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina memperkuat komitmennya dalam mendukung transisi energi dan pencapaian...

Pembukaan Festival Shafara dan Digiwara 2026 di Bintaro Jaya XChange Mall, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.

BI Banten Gelar Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026

by Rostinah
Sabtu, 23 Mei 2026 17:39

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bank Indonesia (BI) untuk pertama kalinya menggabungkan dua agenda besar, yakni Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak