KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepolisian melarang kendaraan pribadi menggunakan strobo atau rotator dan sirene tanpa izin. Ada dasar hukum penggunaan strobo dan sirine.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, menyatakan bahwa pemakaian strobo dan sirine tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Jadi, penggunaan rotator dan sirene pada dasarnya dimaksudkan khusus untuk mendukung kendaraan dinas, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan Kepolisian. Atau perangkat ini digunakan pada situasi darurat untuk memberikan isyarat kepada pengendara lain agar memberikan prioritas,” terang Indra Waspada.
Ia pun mengimbau kepada pengguna kendaraan pribadi agar tidak menggunakan lampu rotator atau sirene.
Indra Waspada mendukung aspirasi masyarakat yang mengkritisi penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan.
“Kami mendukung aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjuti apabila ada kendaraan yang menggunakan rotator dan/atau sirene tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Indra Waspada menjelaskan, Pasal 135 ayat (1) UU LLAJ mengatur penggunaan warna lampu isyarat dan penggunaan sirine bagi kendaraan-kendaraan prioritas tersebut, yakni bagi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
“Intinya gini, rotator dan sirene hanya boleh digunakan pada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi,” tegas Indra Waspada.
Ia mengatakan, aturan mengenai penggunaan rotator dan sirine harus memiliki surat izin dan diperiksa secara berkala oleh instansi terkait.
Rotator dan sirine harus digunakan sesuai dengan fungsinya, yaitu untuk memperingatkan pengemudi dan pengendara lain.
Selanjutnya, penempatan rotator juga harus sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu fungsi lain dari mobil. Serta, tidak boleh menyilaukan pengemudi atau pengguna jalan lain.
“Warna rotator pun harus sesuai dengan aturan, yaitu merah untuk ambulans dan pemadam kebakaran, biru untuk polisi, kuning untuk kendaraan pemerintah lain, dan hijau untuk kendaraan yang membantu proses pemadaman kebakaran,” ungkap Indra Waspada.
Ia menyampaikan aturan isyarat lampu rotator dengan atau tanpa sirene. Kata dia, lampu isyarat biru dengan sirene digunakan khusus untuk kendaraan yang dioperasikan oleh petugas Kepolisian.
Lampu isyarat merah dengan sirene dipakai untuk kendaraan tahanan, kendaraan pengawalan TNI, serta kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim penyelamat (rescue), dan mobil jenazah.
Sedangkan, lampu isyarat kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, kendaraan pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, serta kendaraan yang bertugas dalam perawatan dan pembersihan fasilitas umum.
“Lampu ini juga digunakan pada kendaraan penderek dan angkutan barang khusus,” bebernya.
Indra Waspada menambahkan, penggunaan rotator atau sirene di luar ketentuan akan diberi sanksi tegas.
“Saya juga meminta masyarakat untuk melapor apabila menemui kendaraan yang rotator dan/atau sirene yang tidak sesuai aturan,” imbaunya.
Editor: Agus Priwandono











