slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Strobo Tanpa Izin, Kapolresta Tangerang Jelaskan Aturannya

Mulyadi by Mulyadi
20-09-2025 10:14:36
in Hukum, Utama
Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Strobo Tanpa Izin, Kapolresta Tangerang Jelaskan Aturannya
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepolisian melarang kendaraan pribadi menggunakan strobo atau rotator dan sirene tanpa izin. Ada dasar hukum penggunaan strobo dan sirine.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, menyatakan bahwa pemakaian strobo dan sirine tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Jadi, penggunaan rotator dan sirene pada dasarnya dimaksudkan khusus untuk mendukung kendaraan dinas, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan Kepolisian. Atau perangkat ini digunakan pada situasi darurat untuk memberikan isyarat kepada pengendara lain agar memberikan prioritas,” terang Indra Waspada.

Baca Juga :

Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Berkomitmen Tingkatkan Layanan

105 Personel Polresta Tangerang Naik Pangkat, Kapolresta Minta Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran Obat Keras Daftar G, Tiga Tersangka Diamankan

Polsek Cikupa Kawal Ribuan Anggota PSHT Menuju Padepokan Matagara di Tigaraksa

Ia pun mengimbau kepada pengguna kendaraan pribadi agar tidak menggunakan lampu rotator atau sirene.

Indra Waspada mendukung aspirasi masyarakat yang mengkritisi penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan.

“Kami mendukung aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjuti apabila ada kendaraan yang menggunakan rotator dan/atau sirene tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Indra Waspada menjelaskan, Pasal 135 ayat (1) UU LLAJ mengatur penggunaan warna lampu isyarat dan penggunaan sirine bagi kendaraan-kendaraan prioritas tersebut, yakni bagi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

“Intinya gini, rotator dan sirene hanya boleh digunakan pada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi,” tegas Indra Waspada.

Ia mengatakan, aturan mengenai penggunaan rotator dan sirine harus memiliki surat izin dan diperiksa secara berkala oleh instansi terkait.

Rotator dan sirine harus digunakan sesuai dengan fungsinya, yaitu untuk memperingatkan pengemudi dan pengendara lain.

Selanjutnya, penempatan rotator juga harus sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu fungsi lain dari mobil. Serta, tidak boleh menyilaukan pengemudi atau pengguna jalan lain.

“Warna rotator pun harus sesuai dengan aturan, yaitu merah untuk ambulans dan pemadam kebakaran, biru untuk polisi, kuning untuk kendaraan pemerintah lain, dan hijau untuk kendaraan yang membantu proses pemadaman kebakaran,” ungkap Indra Waspada.

Ia menyampaikan aturan isyarat lampu rotator dengan atau tanpa sirene. Kata dia, lampu isyarat biru dengan sirene digunakan khusus untuk kendaraan yang dioperasikan oleh petugas Kepolisian.

Lampu isyarat merah dengan sirene dipakai untuk kendaraan tahanan, kendaraan pengawalan TNI, serta kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim penyelamat (rescue), dan mobil jenazah.

Sedangkan, lampu isyarat kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, kendaraan pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, serta kendaraan yang bertugas dalam perawatan dan pembersihan fasilitas umum.

“Lampu ini juga digunakan pada kendaraan penderek dan angkutan barang khusus,” bebernya.

Indra Waspada menambahkan, penggunaan rotator atau sirene di luar ketentuan akan diberi sanksi tegas.

“Saya juga meminta masyarakat untuk melapor apabila menemui kendaraan yang rotator dan/atau sirene yang tidak sesuai aturan,” imbaunya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: aturan menggunakan rotatoraturan menggunakan stroboKapolresta tangerangPolresta Tangerangrotatorstrobo
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Emas Putih dan Emas Kuning Mahal Mana? Ini Penjelasannya

Next Post

Jembatan Cirokoy Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan

Related Posts

Hari Bhayangkara
Tangerang

Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Berkomitmen Tingkatkan Layanan

by Mulyadi
Rabu, 1 Juli 2026 15:28

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polresta Tangerang menggelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Aria Maulana Yudhanegara, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang,...

Read moreDetails

105 Personel Polresta Tangerang Naik Pangkat, Kapolresta Minta Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran Obat Keras Daftar G, Tiga Tersangka Diamankan

Polsek Cikupa Kawal Ribuan Anggota PSHT Menuju Padepokan Matagara di Tigaraksa

Polresta Tangerang Rayakan HUT Bhayangkara ke-80 Bersama Ribuan Warga di Alun-alun Tigaraksa

Diduga Rusak Pintu Gerbang Pabrik PT Molek Ayus Cikupa, Oknum Buruh Dilaporkan Ke Polisi

Salah Paham di Jalan Raya Cikupa, Dua Pengendara Mobil Akhirnya Berdamai

Polsek Cikupa Amankan Pawai Obor dan Dzikir Bersama Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah 

Polsek Cikupa Tangerang Dalami Dugaan Perusakan Mobil Honda Jazz di Citra Raya

Kabur Usai Tewaskan Tokoh Pramuka, Polresta Tangerang Tahan Sopir Truk Fuso

Next Post
Jembatan Cirokoy Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan

Jembatan Cirokoy Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan

Sah, Inilah Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Resmi dari Pemerintah

Sah, Inilah Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Resmi dari Pemerintah

Jelajah Street Food BSD dan Bintaro, Dijamin Bikin Penasaran

Jelajah Street Food BSD dan Bintaro, Dijamin Bikin Penasaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

Rabu, 8 Juli 2026 19:11
Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

Rabu, 8 Juli 2026 19:09
Dinkes Serang Temukan 76 Kasus HIV/AIDS, LSL Dominasi Temuan

Dinkes Serang Temukan 76 Kasus HIV/AIDS, LSL Dominasi Temuan

Rabu, 8 Juli 2026 19:07
Rokok Ilegal Ratusan Ribu Bungkus Diamankan di Pabuaran, Tiga Orang Pelaku Ditangkap

Rokok Ilegal Ratusan Ribu Bungkus Diamankan di Pabuaran, Tiga Orang Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 19:04
INFORMA dan INFORMA Electronics Raih Tiga Penghargaan Retail Asia Awards 2026

INFORMA dan INFORMA Electronics Raih Tiga Penghargaan Retail Asia Awards 2026

Rabu, 8 Juli 2026 19:01
16.680 Siswa Diterima SMP, SPMB Lebak Berjalan Lancar

16.680 Siswa Diterima SMP, SPMB Lebak Berjalan Lancar

Rabu, 8 Juli 2026 18:54
Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

Rabu, 8 Juli 2026 19:11
Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

Rabu, 8 Juli 2026 19:09
Dinkes Serang Temukan 76 Kasus HIV/AIDS, LSL Dominasi Temuan

Dinkes Serang Temukan 76 Kasus HIV/AIDS, LSL Dominasi Temuan

Rabu, 8 Juli 2026 19:07
Rokok Ilegal Ratusan Ribu Bungkus Diamankan di Pabuaran, Tiga Orang Pelaku Ditangkap

Rokok Ilegal Ratusan Ribu Bungkus Diamankan di Pabuaran, Tiga Orang Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 19:04
INFORMA dan INFORMA Electronics Raih Tiga Penghargaan Retail Asia Awards 2026

INFORMA dan INFORMA Electronics Raih Tiga Penghargaan Retail Asia Awards 2026

Rabu, 8 Juli 2026 19:01
16.680 Siswa Diterima SMP, SPMB Lebak Berjalan Lancar

16.680 Siswa Diterima SMP, SPMB Lebak Berjalan Lancar

Rabu, 8 Juli 2026 18:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

by Nurabidin
Rabu, 8 Juli 2026 19:11

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menggelar klarifikasi terkait permasalahan sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di...

Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 8 Juli 2026 19:09

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak