SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satresnarkoba Polres Serang menangkap seorang pengedar obat keras berinisial YI, warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. Pelaku disergap saat sedang makan di warung pecel lele pada Selasa malam, 16 September 2025.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, mengatakan penangkapan berlangsung di Kampung Tanggulan, Desa Pamarayan, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Kami amankan saat lagi makan di warung pecel lele,” ujarnya, Selasa 30 September 2025.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 430 butir Tramadol dan 300 butir Hexymer. Obat keras tersebut disimpan pelaku di dalam tas selempang yang dia bawa.
“Barang bukti yang diamankan ada 700 butir lebih obat keras,” kata Bondan.
Bondan menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran obat keras di wilayah Pamarayan. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana.
“Pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat,” ucap Bondan.
Berdasarkan keterangan tersangka, obat keras itu didapat dari seorang bandar di Muara Angke, Jakarta Barat. Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap bandar tersebut.
“Kami masih kembangkan,” tegas Bondan.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Serang. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar,” ujar Bondan.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengapresiasi bantuan masyarakat yang turut mendukung pengungkapan kasus tersebut.
“Karena kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan obat keras,” tutur alumnus Akpol 2005 ini.
Editor : Merwanda