SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satpol PP Kabupaten Serang memberikan teguran kepada Mie Gacoan Ciruas lantaran belum melengkapi dokumen perizinan. Meski dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) belum terbit, gerai tersebut sudah beroperasi.
Fungsional Muda Satpol PP Kabupaten Serang, Yogi Hernanto, membenarkan hal tersebut.
“PBG-nya belum ada, tapi mereka sudah pernah mengajukan ke DPUPR Kabupaten Serang, tapi ga selesai,” katanya, Selasa 30 September 2025.
“Jadi ditutup sementara per hari Senin, kita datang bersama dengan OPD terkait,” ujar Yogi.
Pihak pengelola diberi waktu sekitar 7 hari untuk mengurus perizinan agar bisa kembali beroperasi.
“Nanti kalau memang tidak ada itikad baik kita kasih surat peringatan. Setelah itu kalau memang belum dilakukan kita tutup sementara disegel,” jelasnya.
Menurut Yogi, ini merupakan teguran kedua bagi manajemen Mie Gacoan Ciruas. Dari hasil pengecekan, masih ada sejumlah dokumen perizinan yang belum dilengkapi.
“Dari parkirnya belum ada izin, Andalalin belum terbit juga,” pungkasnya.
Editor : Merwanda











