LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Jasa Pelayanan atau Jaspel pegawai RS Misi Lebak tidak dibayarkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak akan memanggil pihak menejemen Rumah Sakit tersebut.
Diketahui RS Misi tidak membayarkan jaspel pegawainya selama dua bulan. Hal tersebut membuat ratusan pegawai melakukan aksi menuntut pihak manajemen segera membayarkan jaspel tersebut.
Kepala Dinkes Lebak, Endang Komarudin mengatakan, pihaknya tidak bisa tinggal diam terhadap persoalan Jaspel pegawai RS Misi Lebak ini.
“Kami akan panggil, lagi menunggu hasil audiensi dulu antara RS Misi dan Disnaker,” kata Endang kepada RADARBANTEN.CO.ID saat dihubungi melalui telepon, 1 Oktober 2025.
Endang menyampaikan bahwa Jaspel pegawai RS Misi Lebak merupakan hak pegawai, terutama di sektor kesehatan, tidak boleh diabaikan, apalagi menyangkut kompensasi atas pelayanan langsung kepada pasien.
Jaspel Pegawai RS Misi Lebak
Ia menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran Jaspel pegawai RS Misi Lebak semacam ini bisa berdampak pada motivasi kerja dan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Dari Dinas Kesehatan, pada dasarnya kami mengatakan bahwasanya ini adalah demokrasi itu, demo itu adalah suatu hal yang wajar di negara demokrasi untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi nya,” terangnya.
Endang menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada rumah sakit untuk segera menyelesaikan masalah ini sebelum menimbulkan konflik berkepanjangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaerulliyanto, menyatakan jika persoalan ini tak menemui titik terang. Ia menegaskan akan melakukan langkah mediasi formal jika manajemen rumah sakit tetap tidak merespons tuntutan pegawai.
“Jika setelah pemanggilan dari Dinkes tidak ada penyelesaian, kami akan lakukan Tripartit, melibatkan pihak rumah sakit, perwakilan pegawai, dan pemerintah. Ini agar ada solusi yang mengikat secara hukum,” jelas Rully.
Ia berharap manajemen RS Misi dapat segera menyelesaikan persoalan internal ini secara profesional dan tidak membiarkan polemik berkepanjangan.
“Karena Jaspel pegawai RS Misi Lebak ini menyangkut hak tenaga kerja, kami tidak bisa anggap remeh. Kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan adalah kewajiban semua institusi, termasuk rumah sakit,” tegasnya











