SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus penjualan sekitar 300 hektare terkait pagar laut Tangerang dianggap tak tuntas. Sebab, ada korporasi besar yang dianggap terlihat namun tak tersentuh hukum.
Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat, Ahmad Khozinudin mengatakan, persidangan kasus dugaan gratifikasi terhadap Kades Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Sukarta serta dua terdakwa lain tidak menyentuh pihak yang diuntungkan.
Menurut Khozinudin, berdasarkan surat dakwaan terhadap keempat terdakwa kasus pagar laut Tangerang yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa 30 September 2025, kelompok usaha Agung Sedayu Group seperti diselamatkan aparat penegak hukum.
Sebab seharusnya, dalam kasus tersebut diterapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Namun jaksa, kata dia, menerapkan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang lebih fokus pada gratifikasi pejabat negara terkait kasus pagar laut Tangerang.
“Pemilihan pasal ini justru menyelamatkan korporasi. Persidangan seolah hanya jadi peredam publik, dengan mengorbankan perangkat desa, sementara pemilik proyek besar properti di atas laut tidak tersentuh,” tuturnya.
Dakwaan Kasus Pagar Laut Tangerang
Dalam dakwaan kasus pagar laut Tangerang, disebutkan jaksa, bahwa laut dengan luas sekitar 300 hektare di perairan Kabupaten Tangerang dibeli senilai Rp 39,6 miliar.
Pembelian laut tersebut dilakukan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group, PT Intan Agung Makmur.
Sebelum dibeli PT Intan Agung Makmur, laut tersebut dijual para terdakwa kepada PT Cakra Karya Semesta. Modusnya dengan mengurus dokumen Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) yang seolah milik masyarakat sebagai pemilik lahan.
Selain itu, para terdakwa juga mengurus Nomor Objek Pajak (NOP).
“Terdakwa Septian Prasetyo mewakili warga Desa Kohod menjual lahan yang seolah-olah milik warga kepada PT Cakra Karya Semesta melalui PPJB di hadapan notaris,” tutur JPU Kejati Banten, Faiq.











