• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Jadwal SIM Keliling di Kota Serang Hari Ini, 3 Oktober 2025, Ada di Dua Lokasi

Fahmi by Fahmi
Jumat, 3 Oktober 2025 07:28
in Kota Serang, Utama
0
Jadwal SIM Keliling di Kota Serang Hari Ini, 3 Oktober 2025, Ada di Dua Lokasi
0
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Kota Serang yang ingin memperpanjang SIM A dan C, bisa terlayani di mobil SIM Keliling. Hari ini, 3 Oktober 2025, jadwalnya ada di depan Pos Palima dan Stadion Maulana Yusuf Ciceri.

Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrin, menjelaskan bahwa operasional SIM Keliling tersebut dibatasi waktunya.

Layanan SIM Keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

“Waktunya dimulai jam delapan pagi sampai jam dua siang,” katanya didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Berliana Karla Viradhanti.

Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum datang ke pelayanan SIM Keliling.

Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM yang akan habis masa berlaku, dan membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.

Setelah formulir dan dokumen dilengkapi, petugas SIM Keliling akan memprosesnya dan memanggil pemohon untuk masuk ke dalam kendaraan layanan.

Terkait biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk perpanjang SIM A dikenai tarif Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.

Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi. Pemohon perlu membawa uang lebih ketika mengurus perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling.

Editor: Agus Priwandono

Tags: simsim kelilingsyarat perpanjang SIM
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Koran Radar Banten Hari Ini, 3 Oktober 2025: Pejabat Kabupaten dan Kota Eksodus ke Pemprov Banten jadi Headline

Next Post

Agenda Gubernur Banten Jumat, 3 Oktober 2025: dari Tanam Jagung hingga Ikut Perayaan HUT ke-25 Provinsi Banten

Next Post
Agenda Gubernur Banten Jumat, 3 Oktober 2025: dari Tanam Jagung hingga Ikut Perayaan HUT ke-25 Provinsi Banten

Agenda Gubernur Banten Jumat, 3 Oktober 2025: dari Tanam Jagung hingga Ikut Perayaan HUT ke-25 Provinsi Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

TPA Bojong Canar Kebakaran, Damkar Kewalahan Padamkan Bara Api

TPA Bojong Canar Kebakaran, Damkar Kewalahan Padamkan Bara Api

by Purnama Irawan
Rabu, 2 September 2026 06:13
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kebakaran kembali melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bojong Canar di Kampung Lame Luhur, Desa Karyautama, Kecamatan Cikedal,...

PAD Pandeglang Belum Capai 50 Persen, Komisi II Minta Pemda Evaluasi

PAD Pandeglang Belum Capai 50 Persen, Komisi II Minta Pemda Evaluasi

by Purnama Irawan
Rabu, 2 September 2026 06:05
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang menyoroti rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.