SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Beberapa berita menarik seputar Banten diterbitkan koran Radar Banten edisi hari ini, 3 Oktober 2025. Headline-nya, eksodus pejabat pemerintah kabupaten/kota ke Pemprov Banten.
Ya, ada empat pejabat eselon II dari pemerintah kabupaten/kota yang sudah mengantongi restu dari kepala daerahnya untuk eksodus ke Pemprov Banten.
Keempat pejabat pemerintah kabupaten/kota yang akan eksodus ke Pemprov Banten itu adalah Sekda Kabupaten Lebak, Budi Santoso, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang, Jamaluddin.
Kemudian, dua pekabat dari Pemkab Pandeglang. Yakni, Asisten Daerah (Asda) III, Kurnia Sastriawan, dan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Nasir.
Gubernur Banten, Andra Soni, telah meminta rekomendasi Bupati Pandeglang, Bupati Lebak, dan Wali Kota Tangerang agar pejabatnya bisa pindah ke Pemprov Banten setelah melakukan wawancara.
Salah satu pertanyaan Andra kepada keempat pejabat yang bakal pindah ke Pemprov Banten adalah kesiapan untuk ditempatkan di mana saja.
Berita koran Radar Banten selanjutnya, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Banten belum bisa mengajukan kredit ke perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
Mereka diminta bersabar hingga tahun 2026 mendatang ketika mekanisme administrasi penggajian sudah dikembalikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Salah satu PPPK Pemprov Banten mengaku kesulitan saat hendak mengajukan kredit ke Bank Banten. Menurutnya, proses pinjaman terhenti lantaran tidak mendapatkan surat keterangan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, yang menjadi salah satu syarat administrasi.
“Padahal Bank Banten sudah siap. Tapi karena tidak ada surat dari BKD, akhirnya kredit tidak bisa cair. Sementara ada juga beberapa teman yang sudah berhasil mencairkan pinjaman,” ujarnya.
Berita lainnya di koran Radar Banten, terkait penyegelan Mie Gacoan.
Pemerintah Kabupaten Serang akhirnya menyegel gerai Mie Gacoan yang ada di Kecamatan Ciruas, lantaran telah beroperasi sejak 23 September 2025, padahal belum mengantongi beberapa dokumen perizinan.
Penyegelan dilakukan setelah Satpol PP Kabupaten Serang melayangkan teguran kepada manajemen Mie Gacoan Ciruas pada 29 September 2025.
Pihak manajemen diminta untuk menutup sementara operasional sampai dokumen perizinan mereka rampung.
Namun, satu hari berselang, Mie Gacoan di Ciruas tetap beroperasi. Pemkab Serang geram.
Akhirnya, Satpol PP Kabupaten Serang pada 30 September 2025 melakukan tindakan tegas dengan menutup sementata gerai Mie Gacoan di Ciruas.
Selain berita tersebut, masih ada berita lain yang menarik. Anda dapat membacanya dengan berlangganan koran Radar Banten atau koran digitalnya.
Editor: Agus Priwandono











