RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran sertifikat tanah wakaf yang sudah maupun belum bersertifikat.
Hal itu dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN guna mendorong agar seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar, bukan hanya tanah-tanah milik perorangan, badan hukum, tanah aset pemerintah daerah, pemerintah pusat, tanah ulayat yang disertifikasi. Tapi, juga tanah yang telah diwakafkan.
Tanah wakaf penting disertifikatkan karena merupakan bukti Hak Tanah Wakaf memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik yang mungkin timbul.
Jangan sampai tanah yang sudah diwakafkan oleh pemiliknya, sudah berdiri bangunan masjid, mushala, pesantren atau peruntukan ibadah lainnya, kemudian digugat oleh ahli waris pemiliknya.
Supaya aman dan memiliki kepastian hukum, bidang-bidang tanah yang diwakafkan harus segera disertifikasi.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk sertifikasi tanah wakaf:
Pertama, pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah yang diwakafkan.
Bisa tanah yang belum bersertifikat atau tanah sudah bersertifikat. Jadi nanti wakif atau pihak yang akan mewakafkan tanahnya bersama nazir atau pihak yang menerima harta wakaf untuk dikelola, bersama-sama menghadap ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yakni Ketua Kantor Urusan Agama setempat.
Selanjutnya, wakif melampirkan bukti penguasaan tanah berupa sertifikat hak atas tanah.
Jika sudah bersertifikat, atau jika belum bersertifikat berupa bukti perolehan misalnya akta jual beli tanah, lengkapi juga dengan surat penyataan kepemilikan.
Lalu dilengkapi surat pernyataan tidak menandatangani, surat keterangan dari kepala desa/lurah dan SPPT PBB tahun berjalan.
Penandatanganan AIW dilakukan oleh wakif dan nazir di hadapan dua orang saksi.
Setelah itu, langkah kedua ialah melakukan Pendaftaran Tanah Wakaf
PPAIW atas nama nazir menyampaikan AIW atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dan dokumen lainnya ke kantor pertanahan.
Apabila persyaratan dinyatakan telah lengkap, kepala kantor pertanahan mengeluarkan keputusan penegasan sebagai tanah wakaf dan menerbitkan sertifikat dengan nama tanah wakaf atas nazir.
Adapun permohonan sertifikasi hak atas tanah wakaf diajukan ke kantor pertanahan setempat dengan dilengkapi:
1. surat permohonan.
2. hasil pengukuran dan pemetaan berupa Peta Bidang Tanah/Surat Ukur.
3. bukti kepemilikan tanah (jika sudah bersertifikat lampirkan asli sertifikatnya atau jika belum bersertifikat melampirkan bukti perolehan tanahnya).
4. Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APAIW).
5. Surat pengesahan Nazhir.
6. Surat penyataan dari Nazir bahwa tanahnya tidak dalam peperangan, perkara, sita dan tidak dijaminkan.
Itulah beberapa persyaratan dapat dilakukan ketika akan mengujukan permohonan sertifikat tanah wakaf.
Walaupun tanah wakaf merupakan amal jariah yang memberikan manfaat jangka panjang bagi umat, namun untuk memastikan tanah wakaf terdaftar secara resmi dan aman secara hukum, diperlukan pencatatan sertifikat wakaf.
Editor: Agus Priwandono











