PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Panitia Seleksi (Pansel) secara resmi mengumumkan dua dari enam peserta lelang terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hasil tersebut tercantum dalam pengumuman nomor 800/006-Pansel-JPTP-Sekda 2025 tentang hasil seleksi administrasi calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang tahun 2025.
Kedua calon Sekda tersebut dinyatakan TMS karena tidak menyerahkan berkas fisik lamaransebagai salah satu persyaratan administrasi. Satu di antaranya berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, sementara satu lainnya tidak mencantumkan instansi asal, hanya mengisi nama saat pendaftaran online.
Ketua Pansel Pery Hasanudin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas lamaran Jabatan Sekda dengan ini pansel mengumumkan sebanyak dua dari enam orang pendaftar dinyatakan TMS.
“Dua pendaftar TMS ini merupakan pelamar dari eksternal. Yang mana keduanya tidak menyerahkan berkas lamaran kepada Pansel,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 6 Oktober 2025.
Jadi, kedua orang ini hanya masuk mendaftar secara online. Satu orang mencantumkan nama dan instansi tempat bekerja yakni di Kementerian Kelautan sedangkan satu-nya hanya mencantumkan nama saja.
“Setelah mendaftar, keduanya tidak menindaklanjuti mengupload berkas lamaran maupun menyerahkan bukti fisiknya kepada Pansel. Sebagai syarat administrasi mengikuti seleksi calon Sekda,” katanya.
Berdasarkan data diterima, kedua peserta dari eksternal itu bernama Agus Widjanarko dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Semarang Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Arnoldy Stefanus Van Room.
“Karena tidak ada tindaklanjut sampai batas waktu penutupan maka Pansel memutuskan keduanya tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi tahapan selanjutnya,” katanya.
Pery menerangkan, peserta yang masuk kriteria atau dinyatakan lulus seleksi administrasi berjumlah empat orang. Merupakan pejabat eselon II dari internal lingkungan Pemkab Pandeglang.
“Empat peserta yang lulus seleksi administrasi yaitu Asep Rahmat (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pandeglang), Didin Pahrudin (Kepala BKPSDM). Rahmat Zultika (Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang) dan Budi Suherdiman Januardi (Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah),” katanya.
Ke-empat pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Peserta yang memenuhi syarat wajib mengikuti uji kompetensi (asesment).
“Adapun untuk jadwal akan disampaikan kemudian dan setiap perkembangan seleksi akan disampaikan melalui website bkpsdm.pandeglangkab.go.id. Keputusan Pansel bersifat mutlak tidak bisa diganggu gugat,” katanya.
Peserta seleksi Calon Sekda, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat menyampaikan, permohonan doa agar bisa diberikan kelancaran. “Mohon doa kepada semuanya agar dalam prosesnya diberikan kelancaran,” katanya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang Didin Pahrudin mengatakan, kalau dirinya ikut serta seleksi karena memang sudah memenuhi persyaratan.
“Serta bagian memberikan motivasi kepada yang lain. Masa Kepala BKPSDM mendorong dan mengajak yang lain tapi tidak ikut daftar seleksi, jadi selama memang memenuhi syarat ya ikut saja karena memang itu menjadi HAK sebagai ASN untuk pengembangan karir,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan











