RADARBANTEN.CO.ID – Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan kabar munculnya fitur baru di aplikasi dompet digital DANA yang disebut-sebut sebagai “Pinjaman Dana Tanpa KTP”.
Fitur ini diklaim dapat memberikan limit pinjaman hingga Rp20 juta tanpa perlu verifikasi identitas resmi.
Informasi tersebut pertama kali viral melalui video YouTube milik kreator konten Bang Wicak Cuy, yang memperlihatkan langkah-langkah aktivasi fitur tersebut.
Dalam video berdurasi sekitar belasan menit itu, Bang Wicak mengklaim berhasil menarik saldo sebesar Rp3,26 juta langsung ke akun DANA miliknya hanya dalam beberapa menit setelah pengajuan.
“Saya cuma aktifkan beberapa fitur di akun saya, eh tiba-tiba muncul juga fitur ini. Limit sampai Rp20 juta, tenor 12 bulan, cuy. Gokil banget,” ujar Bang Wicak dalam videonya yang dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Senin 6 Oktober 2025.
Menurutnya, pengguna harus meng-upgrade akun ke DANA Premium dan mengaktifkan fitur SmartPay untuk bisa mencari menu bertuliskan ‘Pinjaman Dana Tanpa KTP’. Namun, ia mengakui tidak semua akun mendapatkan akses tersebut.
“Ada akun yang muncul, ada juga yang belum. Di akun utama saya belum, tapi di akun keluarga malah sudah,” tambahnya.
Selain membahas fitur pinjaman, Bang Wicak juga mengumumkan program “Dana Kaget” senilai Rp5 juta bagi penonton yang menonton videonya sampai habis, memberikan like, dan subscribe ke kanal YouTube-nya.
Klaim tersebut menuai banyak reaksi dari warganet. Sebagian merasa penasaran, sementara lainnya menilai fitur itu mencurigakan dan berpotensi penipuan. Pasalnya, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak DANA Indonesia terkait keberadaan fitur “Pinjaman Dana Tanpa KTP” tersebut.
Dalam situs resmi maupun aplikasi DANA, fitur pinjaman yang tercantum hanyalah DANA Premium, DANA PayLater, dan DANA Cicil, yang bekerja sama dengan lembaga keuangan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai tawaran pinjaman online yang tidak terverifikasi.
Pengguna disarankan tidak membagikan data pribadi, kode OTP, atau tautan mencurigakan untuk menghindari risiko penyalahgunaan akun digital.
Editor: Aas Arbi











