TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pegadaian dikenal sebagai salah satu lembaga keuangan yang menawarkan berbagai solusi pembiayaan bagi masyarakat, salah satunya melalui pinjaman dengan jaminan emas atau barang berharga lainnya.
Kini, proses pengajuan pinjaman di Pegadaian menjadi semakin mudah dan aman berkat kehadiran aplikasi Tring! by Pegadaian, di mana kamu bisa mengajukan pinjaman tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
Sebelum mengajukan pinjaman, ada baiknya kamu memahami langkah-langkah dan ketentuan agar prosesnya berjalan lancar.
Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, berikut penjelasan mengenai cara pinjam uang di Pegadaian secara cepat dan praktis.
Cara Pinjam Uang di Pegadaian
Ketika kebutuhan mendesak datang tiba-tiba, mendapatkan dana tambahan dengan proses cepat tentu sangat membantu. Pegadaian hadir sebagai lembaga jasa keuangan yang menawarkan solusi finansial melalui berbagai pilihan pinjaman dengan proses pengajuan dan pencairan yang praktis, transparan, serta berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut langkah-langkahnya:
1. Tentukan Jenis Pinjaman Sesuai Kebutuhan
Secara garis besar, Pegadaian menyediakan dua jenis pembiayaan, yaitu Pinjaman Gadai dan Non-Gadai.
Pinjaman Gadai
Jenis ini memberikan dana dengan menjaminkan barang berharga. Pilihannya meliputi:
- Gadai Emas: untuk emas batangan, perhiasan, atau berlian.
- Gadai Non Emas: barang elektronik seperti laptop, sepeda, kamera, atau televisi.
- Gadai Kendaraan: kendaraan roda dua atau empat lengkap dengan BPKB dan STNK.
- Gadai Tabungan Emas: menggunakan saldo Tabungan Emas sebagai jaminan.
- Gadai Efek: menjadikan saham atau obligasi sebagai agunan.
- Gadai Luxury: menerima jam tangan atau tas bermerek sebagai jaminan.
Pinjaman Non-Gadai
Pegadaian juga menawarkan berbagai produk pinjaman tanpa jaminan barang fisik, seperti:
- Pinjaman Serbaguna: dengan angsuran tetap dan bunga rendah, jaminan BPKB.
- Pinjaman Usaha: untuk pelaku usaha mikro dengan jaminan BPKB.
- KUR Syariah: berbasis prinsip syariah tanpa agunan.
- KUPEDES: plafon Rp20 juta hingga Rp500 juta dengan bunga ringan.
- Cicil Kendaraan: membantu pembelian kendaraan bagi pengusaha mikro, karyawan, profesional, atau pensiunan.
- Cicil Emas: memudahkan masyarakat memiliki emas 24 karat bersertifikat dengan sistem cicilan.
- Gadai Sertifikat: pinjaman hingga Rp200 juta dengan jaminan sertifikat tanah SHM atau HGB.
Dengan banyaknya pilihan ini, kamu bisa menyesuaikan jenis pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.
2. Persyaratan yang Harus Dipersiapkan
Setelah menentukan jenis pinjaman, pastikan semua dokumen dan ketentuan sudah lengkap agar proses berjalan lancar.
Persyaratan umum:
- WNI berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
- Memiliki KTP yang masih berlaku.
- Barang agunan sesuai jenis pinjaman.
- Dokumen pendukung seperti BPKB atau STNK.
- Formulir permohonan kredit yang telah diisi.
- Bukti penghasilan atau catatan keuangan bagi pelaku usaha.
- Untuk pinjaman usaha, wajib memiliki izin usaha atau NIB dan usaha sudah berjalan minimal satu tahun.
Semakin lengkap dokumen, semakin cepat proses verifikasi dan pencairan dilakukan oleh Pegadaian.
3. Ajukan Pinjaman Secara Online Lewat Aplikasi Tring! by Pegadaian
Dari berbagai layanan yang tersedia, beberapa jenis pinjaman kini bisa diajukan secara online melalui aplikasi Tring! by Pegadaian, salah satunya Gadai Tabungan Emas.
Sebelum mengajukan, pastikan rekening Tabungan Emas aktif dan memiliki saldo cukup.
Langkah Membuat Akun di Tring! by Pegadaian:
- Unduh aplikasi Tring! by Pegadaian.
- Pilih menu Daftar, baca syarat dan ketentuan, lalu centang persetujuan.
- Masukkan nomor ponsel aktif untuk verifikasi OTP.
- Masukkan alamat email, lalu klik tautan verifikasi di inbox.
- Unggah foto KTP dan isi data sesuai identitas.
- Lakukan verifikasi wajah.
- Buat User ID, password, dan PIN keamanan.
- Pilih jenis layanan (konvensional atau syariah).
- Tentukan kantor cabang pengelola akun.
Jika semua langkah selesai, rekening Tabungan Emas akan aktif otomatis dan siap digunakan untuk transaksi di aplikasi Tring!.
Reporter: Mulyadi











