• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Jadwal dan Syarat SIM Keliling di Kota Serang dan Kabupaten Serang Hari Ini, Senin 6 Oktober 2025

Fahmi by Fahmi
Senin, 6 Oktober 2025 07:02
in Kota Serang
0
Jadwal dan Syarat SIM Keliling di Kota Serang dan Kabupaten Serang Hari Ini, Senin 6 Oktober 2025
0
SHARES
236
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Kota Serang dan Kabupaten Serang yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi hari ini, Senin, 6 Oktober 2025.

Kasatlantas Polresta Serang Kota Kompol Tiwi Afrina mengatakan, hari ini terdapat dua lokasi pelayanan SIM keliling, yakni di Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang dan depan Mitra 10 Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Hari ini SIM keliling ada di dua lokasi itu,” ujar Kompol Tiwi Afrina, didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota Ipda Berliana Karla Viradhanti.

Pelayanan SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Pemohon disarankan datang lebih awal agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Sebelum datang ke lokasi, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah persyaratan perpanjangan SIM, di antaranya:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku,

SIM lama yang akan diperpanjang,

Alat tulis pribadi seperti pulpen untuk mengisi formulir.

Setelah dokumen lengkap, petugas akan memproses data dan memanggil pemohon untuk melanjutkan tahap administrasi di dalam kendaraan layanan.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga disarankan membawa uang tambahan.

Editor: Aas Arbi 

Tags: Jadwal SIM Kelilingpolres serangPolresta Serang Kotasimsim kabupaten serangSIM Keliling Kota Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Headline Radar Banten Hari Ini: Investasi Banten Naik Tajam, Pengangguran dan Kemiskinan Masih Jadi Tantangan

Next Post

Ciptakan Lingkungan Bersih di Sungai Cisadane Tanggung Jawab Bersama

Next Post
Ciptakan Lingkungan Bersih di Sungai Cisadane Tanggung Jawab Bersama

Ciptakan Lingkungan Bersih di Sungai Cisadane Tanggung Jawab Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sekda Kota Serang Lantik 190 ASN di Taman Sari

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 11 September 2026 13:24
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 190 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi dilantik dan diambil sumpah...

Sawah di Banten Kekeringan, Ini Penyebab dan Langkah Mitigasi Distan

by Yusuf Permana
Jumat, 11 September 2026 13:22
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kekeringan yang melanda persawahan Banten tidak hanya disebabkan minimnya hujan. Hasil monitoring Pengawas Organisme Pengganggu Tumbuhan di...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.