SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan tidak akan melakukan pembongkaran terhadap Pasar Induk Rau dalam waktu dekat. Saat ini, Pemkot tengah menyiapkan langkah untuk memutus kerja sama pengelolaan dengan pihak ketigayang selama ini mengelola pasar terbesar di Kota Serang tersebut.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan bahwa tujuan utama dari rencana ini adalah agar para pedagang dapat berhubungan langsung dengan pemerintah tanpa melalui perantara.
“Tujuan saya jelas, agar pedagang bisa berhubungan langsung dengan pemerintah, bukan lewat pihak ketiga yang mengambil keuntungan. Semua kebijakan kami fokuskan untuk kemajuan ekonomi rakyat,” ujarnya.
Budi mencontohkan keberhasilan Pasar Pandean, yang kini dikelola langsung oleh pemerintah. Sebelumnya, para pedagang dibebani berbagai pungutan harian hingga tahunan. Namun setelah pengelolaan diambil alih Pemkot, pedagang hanya perlu membayar biaya retribusi sebesar Rp2,7 juta per tahun tanpa tambahan biaya lainnya.
Lebih lanjut, Pemkot Serang juga berencana meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Serang dalam proses pemutusan kerja sama tersebut agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
“Selama aset belum resmi diambil alih, pemerintah tidak bisa melakukan pembangunan apa pun. Karena itu, kami ingin prosesnya transparan dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi











