slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

BREAKING NEWS: Dua Tersangka Kasus Korupsi Sapi Rp300 Juta di Serang Resmi Ditahan Kejari

Fahmi by Fahmi
07-10-2025 19:53:22
in Berita Utama, Hukum
BREAKING NEWS: Dua Tersangka Kasus Korupsi Sapi Rp300 Juta di Serang Resmi Ditahan Kejari

Kedua tersangka saat akan dibawa ke mobil tahanan. (foto oleh Fahmi)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan pengembangbiakan 20 ekor sapi tahun 2023 senilai Rp300 juta. Kedua tersangka ditahan pada Selasa sore, 7 Oktober 2025, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kasus korupsi bantuan sapi ini terjadi di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Kedua tersangka diketahui bernama Faturohman, anggota Kelompok Tani Subur Makmur asal Desa Samparwadi, dan Payumi, rekannya sesama anggota kelompok tani tersebut.

Baca Juga :

Korupsi Minyak Goreng PT ABM, Direktur PT KAN Siap Kembalikan Uang Negara Rp 20,4 Miliar

Dampingi Presiden Prabowo, Ketua HIPMI Banten Promosikan Investasi Banten ke Jerman

Setengah Bulan, Air Sungai Ciujung Menghitam

Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar Hadirkan Ahli Keuangan Negara

Plt Kasi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat kedua tersangka mendapatkan informasi mengenai bantuan pengembangbiakan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2023 lalu.

“Selanjutnya, dari informasi tersebut, kedua tersangka bersama kelompok tani melakukan musyawarah untuk membahas pengajuan proposal. Dikarenakan terdapat iuran untuk membuat kandang sapi, anggota kelompok tani lainnya tidak menyanggupinya,” ujar Merryon.

Agar memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, kedua tersangka kemudian membangun kandang sapi di atas tanah milik Faturohman. Setelah kandang selesai dibangun, mereka menerima bantuan 20 ekor sapi dari Kementan. “Pembagiannya masing-masing 10 ekor, Ketua kelompok tani ini tidak mendapat bantuan karena tidak ikut menyumbang pembuatan kandang,” katanya.

Merryon melanjutkan, bantuan sapi tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan. Sebagian sapi dijual dan ada yang disembelih untuk kepentingan pribadi. “Seharusnya sapi ini dikembangbiakkan untuk kemajuan kelompok tani,” ujarnya didampingi Kasubsi Idpolhankam Sosbudmas dan TI Kejari Serang, Muhammad Siddiq, serta Kasubsi Penyidikan, Selvina Tarigan.

Lebih lanjut, Merryon menegaskan bahwa meski dua tersangka sudah ditahan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. “Tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain. Jika ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancaman pidananya di atas lima tahun,” tuturnya.

Reporter: Fahmi

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Demi 900 Honorer, Komisi I DPRD Cilegon Konsultasi ke BKN dan Siap Tempuh Langkah ke Menpan RB

Next Post

Bukan Dibongkar, Ini Rencana Pemkot Serang untuk Pasar Induk Rau

Related Posts

Korupsi Minyak Goreng PT ABM, Direktur PT KAN Siap Kembalikan Uang Negara Rp 20,4 Miliar
Hukum

Korupsi Minyak Goreng PT ABM, Direktur PT KAN Siap Kembalikan Uang Negara Rp 20,4 Miliar

by Fahmi
Kamis, 18 Juni 2026 09:41

Direktur PT KAN, Andreas Andrianto Wijaya (kiri), saat menjalani persidangan.

Read moreDetails

Dampingi Presiden Prabowo, Ketua HIPMI Banten Promosikan Investasi Banten ke Jerman

Setengah Bulan, Air Sungai Ciujung Menghitam

Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar Hadirkan Ahli Keuangan Negara

Usai Tulis Wasiat di Secarik Kertas, Seorang Pria Gantung Diri

Kaukus Lingkungan Hidup Serang Raya: Pemerintah Tak Serius Tangani Pencemaran Ciujung

Kenali Pemegang Saham, Apa Hak dan Tanggung Jawabnya

Niat Besar yang Harus Dijaga

Pemkab Serang Tunggu Penempatan Manajer KDMP

Piala Dunia 2026: Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang 1-1 RD Kongo

Next Post
Pemkot Serang Siapkan Program Sampah Jadi Listrik, Dukung Energi Terbarukan

Bukan Dibongkar, Ini Rencana Pemkot Serang untuk Pasar Induk Rau

Jamkrida Banten Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Program CSR “JIBI Berarti”

Jamkrida Banten Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Program CSR “JIBI Berarti”

Pemkot Serang Siapkan Pinjaman Modal UMKM Tanpa Agunan, Bunga Hanya 1 Persen per Tahun

Pemkot Serang Siapkan Pinjaman Modal UMKM Tanpa Agunan, Bunga Hanya 1 Persen per Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Korupsi Minyak Goreng PT ABM, Direktur PT KAN Siap Kembalikan Uang Negara Rp 20,4 Miliar

Korupsi Minyak Goreng PT ABM, Direktur PT KAN Siap Kembalikan Uang Negara Rp 20,4 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 09:41
Dampingi Presiden Prabowo, Ketua HIPMI Banten Promosikan Investasi Banten ke Jerman

Dampingi Presiden Prabowo, Ketua HIPMI Banten Promosikan Investasi Banten ke Jerman

Kamis, 18 Juni 2026 09:27
Setengah Bulan, Air Sungai Ciujung Menghitam

Setengah Bulan, Air Sungai Ciujung Menghitam

Kamis, 18 Juni 2026 09:11
Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar Hadirkan Ahli Keuangan Negara

Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar Hadirkan Ahli Keuangan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 08:53
Usai Tulis Wasiat di Secarik Kertas, Seorang Pria Gantung Diri

Usai Tulis Wasiat di Secarik Kertas, Seorang Pria Gantung Diri

Kamis, 18 Juni 2026 08:32
Kaukus Lingkungan Hidup Serang Raya: Pemerintah Tak Serius Tangani Pencemaran Ciujung

Kaukus Lingkungan Hidup Serang Raya: Pemerintah Tak Serius Tangani Pencemaran Ciujung

Kamis, 18 Juni 2026 08:08
Korupsi Minyak Goreng PT ABM, Direktur PT KAN Siap Kembalikan Uang Negara Rp 20,4 Miliar

Korupsi Minyak Goreng PT ABM, Direktur PT KAN Siap Kembalikan Uang Negara Rp 20,4 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 09:41
Dampingi Presiden Prabowo, Ketua HIPMI Banten Promosikan Investasi Banten ke Jerman

Dampingi Presiden Prabowo, Ketua HIPMI Banten Promosikan Investasi Banten ke Jerman

Kamis, 18 Juni 2026 09:27
Setengah Bulan, Air Sungai Ciujung Menghitam

Setengah Bulan, Air Sungai Ciujung Menghitam

Kamis, 18 Juni 2026 09:11
Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar Hadirkan Ahli Keuangan Negara

Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar Hadirkan Ahli Keuangan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 08:53
Usai Tulis Wasiat di Secarik Kertas, Seorang Pria Gantung Diri

Usai Tulis Wasiat di Secarik Kertas, Seorang Pria Gantung Diri

Kamis, 18 Juni 2026 08:32
Kaukus Lingkungan Hidup Serang Raya: Pemerintah Tak Serius Tangani Pencemaran Ciujung

Kaukus Lingkungan Hidup Serang Raya: Pemerintah Tak Serius Tangani Pencemaran Ciujung

Kamis, 18 Juni 2026 08:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Korupsi Minyak Goreng PT ABM, Direktur PT KAN Siap Kembalikan Uang Negara Rp 20,4 Miliar

Korupsi Minyak Goreng PT ABM, Direktur PT KAN Siap Kembalikan Uang Negara Rp 20,4 Miliar

by Fahmi
Kamis, 18 Juni 2026 09:41

Direktur PT KAN, Andreas Andrianto Wijaya (kiri), saat menjalani persidangan.

Dampingi Presiden Prabowo, Ketua HIPMI Banten Promosikan Investasi Banten ke Jerman

Dampingi Presiden Prabowo, Ketua HIPMI Banten Promosikan Investasi Banten ke Jerman

by Yusuf Permana
Kamis, 18 Juni 2026 09:27

Ketua DPD HIPMI Banten, Rifky Hermiansyah, bersalaman dengan Presiden Jerman di Jakarta. (Foto: HIPMI Banten)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak