SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan pengembangbiakan 20 ekor sapi tahun 2023 senilai Rp300 juta. Kedua tersangka ditahan pada Selasa sore, 7 Oktober 2025, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kasus korupsi bantuan sapi ini terjadi di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Kedua tersangka diketahui bernama Faturohman, anggota Kelompok Tani Subur Makmur asal Desa Samparwadi, dan Payumi, rekannya sesama anggota kelompok tani tersebut.
Plt Kasi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat kedua tersangka mendapatkan informasi mengenai bantuan pengembangbiakan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2023 lalu.
“Selanjutnya, dari informasi tersebut, kedua tersangka bersama kelompok tani melakukan musyawarah untuk membahas pengajuan proposal. Dikarenakan terdapat iuran untuk membuat kandang sapi, anggota kelompok tani lainnya tidak menyanggupinya,” ujar Merryon.
Agar memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, kedua tersangka kemudian membangun kandang sapi di atas tanah milik Faturohman. Setelah kandang selesai dibangun, mereka menerima bantuan 20 ekor sapi dari Kementan. “Pembagiannya masing-masing 10 ekor, Ketua kelompok tani ini tidak mendapat bantuan karena tidak ikut menyumbang pembuatan kandang,” katanya.
Merryon melanjutkan, bantuan sapi tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan. Sebagian sapi dijual dan ada yang disembelih untuk kepentingan pribadi. “Seharusnya sapi ini dikembangbiakkan untuk kemajuan kelompok tani,” ujarnya didampingi Kasubsi Idpolhankam Sosbudmas dan TI Kejari Serang, Muhammad Siddiq, serta Kasubsi Penyidikan, Selvina Tarigan.
Lebih lanjut, Merryon menegaskan bahwa meski dua tersangka sudah ditahan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. “Tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain. Jika ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancaman pidananya di atas lima tahun,” tuturnya.
Reporter: Fahmi











