CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Penundaan pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kembali menjadi sorotan publik.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatullah, menilai kegagalan pengajuan mutasi birokrat yang ditolak Badan Kepegawaian Negara (BKN) bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga mencerminkan lemahnya manajemen kepegawaian di tubuh Pemkot.
“Sebagai wakil rakyat yang berada di DPRD Kota Cilegon, saya merasa perlu menyampaikan bahwa pemerintah kota harus menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama,” tegas Rahmatullah kepada Radar Banten, Rabu 8 Oktober 2025.
Menurutnya, jika mutasi atau rotasi jabatan dilakukan untuk mempercepat realisasi janji kampanye, program pembangunan, dan peningkatan pelayanan publik, seharusnya Pemkot melalui BKPSDM telah menyiapkan kajian teknis yang matang sejak awal.
“Penundaan pelantikan eselon II ini akibat ditolaknya usulan berkas mutasi oleh BKN karena sebagian pejabat belum genap dua tahun di posisi sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa persyaratan administratif dasar tidak diperhatikan secara cermat,” ujarnya.
Rahmatullah menilai, kondisi tersebut menjadi bukti lemahnya perencanaan internal dalam pengelolaan sumber daya manusia di birokrasi Pemkot.
“Jika aspek administratif dan kepatuhan prosedur tidak diantisipasi sejak awal, maka terjadinya hambatan seperti ini jelas merugikan masyarakat,” tambahnya.
Lebih jauh, politisi PAN itu juga mempertanyakan sikap Pemkot yang dinilai pasrah atas penolakan BKN tanpa melakukan langkah koordinatif lebih lanjut.
“Pemerintah kota tampak menerima penolakan itu secara fatalistik, seolah tak dapat didebat atau dinegosiasikan. Padahal dalam praktik manajemen kepegawaian, ada ruang koordinasi teknis antara daerah dan BKN atas syarat mutasi,” ungkapnya.
Ia menyarankan agar Pemkot tidak mudah menyerah, melainkan berupaya menyusun argumentasi teknis dan memohon dispensasi melalui mekanisme kasus khusus percepatan kinerja, jika memang mutasi tersebut dinilai strategis dan mendesak.
“Apabila daerah lain bisa, mengapa Cilegon tidak? Ini menjadi catatan serius terhadap profesionalisme pengusul mutasi di Pemkot Cilegon,” sindir Rahmatullah.
Menutup pernyataannya, Rahmatullah meminta Wali Kota Cilegon Robinsar dan Wakil Wali Kota Fajar Hadi Prabowo menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi besar terhadap tata kelola birokrasi.
“Kegagalan percepatan mutasi di Cilegon bukan hanya kegagalan administratif, tapi juga cermin lemahnya koordinasi teknis dan manajemen kepegawaian. Pemkot wajib memperbaiki tata kelola agar kebijakan mutasi menjadi alat akselerasi pelayanan publik, bukan sumber hambatan,” pungkasnya.
Reporter: Adam Fadillah











